Pendatang dari 169 negara ke Indonesia memiliki fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Seperti apa penerapannya?
Pada masa normal, pendatang asing bisa mengapply visa kunjungan dam visa tinggal terbatas. Visa kunjungan bisa diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi maupun perwakilan RI di luar negeri.
"Ada juga visa kunjungan, visa on travel bisa diapply saat kedatangannya di bandara-bandara tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Kasubdit Visa Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Oeray Gufran di akun YouTube Kemenparekraf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, ada juga bebas visa kunjungan yang ditetapkan dalam perpres nomor 21 tahun 2016. Dalam ketentuan tersebut sebanyak 169 negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan. Mereka memiliki izin tinggal selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Namun, berdasarkan hasil penelitian, selama pemberlakuan bebas visa kunjungan, hubungan negara Indonesia dengan negara lainnya berdasarkan asas resiprokal dan manfaat belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Begitu pula dengan kunjungan wisman bebas visa kunjungan ke Indonesia yang tidak memiliki peningkatan signifikan.
"Kebijakan-kebijakan yang ada di Perpres, 169 negara kami melihat bahwa tidak menunjukkan satu peningkatan signifikan terhadap wisata yang masuk di Indonesia," kata Oeray.
Lalu, dalam pemberlakuan fasilitas bebas visa kunjungan ini muncul potensi gangguan dan ancaman bagi kesehatan masyarakat, ketertiban umum dan keamanan negara. Selain itu, ada negara subyek BVK (bebas visa kunjungan) yang malah mendukung aksi separatisme.
"Rekomendasinya yaitu perlu diskusi antar K/L dalam menentukan arah kebijakan BVK ke depan," kata Oeray.
Pada 1 Oktober 2020 dalam Permenkumham 26/2020, fasilitas Bebas Visa Kunjungan dihentikan sementara. Visa kunjungan dan visa tinggal terbatas juga diberikan dengan tujuan tertentu.
Lalu dengan adanya varian virus Corona terbaru, berdasarkan Permenkumham 27/2021 pada 21 Juli 2021, ada pelarangan yang dilakukan untuk orang asing yang masuk ke Indonesia, kecuali:
1. Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
2. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
3. Orang Asing pemegang ITAS dan ITAP
4. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dan
5. Awak alat angkut.
(elk/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!