Geram ke Penumpang Nakal, AS Ajukan Denda hingga Rp 7,2 Miliar

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Geram ke Penumpang Nakal, AS Ajukan Denda hingga Rp 7,2 Miliar

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Sabtu, 21 Agu 2021 10:45 WIB
kru kabin, kabin pesawat
Kabin pesawat (Foto: Getty Images/iStockphoto/Pollyana Ventura)
Jakarta -

Lembaga penerbangan sipil Amerika Serikat (FAA) menginginkan efek jera bagi penumpang pesawat yang nakal. Tak tanggung-tanggung, usul denda terbaru mencapai lebih dari USD 500.000 atau Rp 7,2 miliar.

Diketahui bahwa di negeri Paman Sam terjadi peningkatan jumlah penumpang nakal selama pandemi. Mereka ada yang menolak untuk mengenakan masker, melakukan kekerasan fisik pada pramugari hingga melempar koper di kabin.

FAA mengumumkan denda sebesar USD 531.545 terhadap 34 penumpang. Pengumuman denda ini jadi yang terbesar dari federal sejak awal tahun ini dan total denda di tahun ini menjadi lebih dari USD 1 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari insiden yang dirinci oleh para peneliti federal untuk pertama kalinya, hampir dua pertiga melibatkan penumpang yang dituduh melanggar mandat masker hingga 18 Januari.

Dokumen federal menunjukkan bahwa sembilan dari 34 insiden melibatkan penumpang yang dituduh menyentuh atau memukul orang lain di pesawat, termasuk anggota kabin. Delapan penumpang dituduh minum alkohol secara ilegal yang mereka bawa naik pesawat.

ADVERTISEMENT

Setengah dari insiden melibatkan penerbangan ke atau dari destinasi liburan di Florida.

Dengan pengumuman ini, FAA sekarang telah mengusulkan denda melawan hampir 80 penumpang setelah menerima hampir 3.900 laporan insiden. FAA mengatakan pada hari Selasa bahwa berdasarkan laporan, ia telah membuka 682 investigasi terhadap kemungkinan pelanggaran hukum federal.

Pimpinan Dewan Transportasi, Peter Defazio, mengatakan bahwa ia ingin melihat hukuman yang lebih keras daripada denda bagi mereka yang dituduh melakukan kekerasan dalam penerbangan.

Tetapi FAA menunjukkan bahwa tuntutannya itu tidak memiliki wewenang untuk mengajukan tuntutan pidana. Sebaliknya, mereka mengusulkan denda sipil bahwa pelanggar dapat membayar denda atau mengajukan banding.




(msl/ddn)

Hide Ads