Arab Saudi akhirnya membuka kembali pintu perbatasan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara dari 19 negara lainnya. Arab Saudi sudah mencabut larangan masuk pada Selasa 24 Agustus waktu setempat.
Namun demikian, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi warga dari 20 negara tersebut sebelum memasuki Arab Saudi.
Mengutip Arab News, Rabu (25/8/2021), Badan Konsuler Kementerian Luar Negeri mengatakan keputusan pembukaan akses masuk itu hanya berlaku untuk ekspatriat yang divaksinasi penuh di Arab Saudi sebelum mereka berangkat ke negara asal mereka. Larangan itu mengecualikan warga negara Saudi, diplomat asing, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekspatriat yang ingin kembali ke Arab Saudi harus menjalani semua pengecekan kesehatan untuk memastikan mereka bebas dari infeksi, tambah agensi tersebut. Negara yang dapat izin antara lain UEA, Mesir, Lebanon, Turki, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Indonesia, Pakistan, dan Jepang.
Ini juga berlaku untuk pelancong yang telah transit melalui salah satu dari 20 negara tersebut dalam 14 hari sebelum kunjungan yang direncanakan ke Kerajaan. Sebelumnya, larangan masuk langsung diberlakukan karena lonjakan global dalam kasus yang terkait dengan varian yang terdeteksi di Inggris, Afrika Selatan dan Brasil dan kekhawatiran bahwa vaksin yang diluncurkan di seluruh dunia mungkin kurang efektif terhadap mereka.
Sebelumnya, penerbangan ke dan dari Kerajaan Arab Saudi pertama kali ditangguhkan pada 14 Maret 2020, dua minggu setelah Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa wabah virus corona adalah pandemi.
Masuk ke Arab Saudi melalui udara, darat dan laut dilanjutkan pada 3 Januari.
Banyak penumpang telah menggunakan Dubai sebagai pusat transit dari negara-negara di mana tidak ada penerbangan langsung ke Arab Saudi, opsi yang tidak lagi tersedia setelah larangan itu berlaku.
Selain larangan Februari, pejabat kesehatan Arab Saudi memperingatkan bahwa tindakan yang lebih ketat akan diperlukan untuk mengekang penyebaran virus jika masyarakat terus melanggar peraturan tentang jarak sosial dan larangan pertemuan besar.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!