Satgas Penanganan COVID-19 mengimbau masyarakat untuk melakukan skrining mandiri sebelum memutuskan untuk bepergian keluar rumah. Adapun aturan ini juga telah tertuang dalam Panduan Pelaksanaan Protokol Kesehatan yang telah dipublikasikan pada Selasa (28/8).
"Penerbitan Buku Protokol Kesehatan ini merupakan salah satu upaya Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dalam mendorong perubahan perilaku. Masyarakat diharapkan dapat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena dengan menerapkan kedisiplinan kolektif maka penyebaran virus COVID-19 dapat kita dihentikan," dikutip dari laman resmi covid.go.id, Rabu (1/9/2021).
Dalam panduan tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 menyarankan agar anak-anak di bawah 5 tahun dan lansia tidak diperkenankan bepergian ke tempat publik. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk skrining mandiri dengan mengecek kondisi kesehatan tubuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun orang dengan gejala batuk kering, demam, sakit tenggorokan, lemas, nyeri sendi, pilek/flu, sesak napas, bersin, dan diare tidak diperbolehkan bepergian. Hal ini juga berlaku bagi komorbid penyakit hipertensi, jantung, diabetes, asma, ginjal serta penyakit yang menyebabkan imunitas rendah.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini, Satgas Penanganan COVID-19 juga mengingatkan masyarakat untuk mengunduh dahulu aplikasi Peduli Lindungi. "Sebelum bepergian, diharapkan setiap orang sudah memiliki aplikasi Peduli Lindungi," papar keterangan resmi tersebut.
Terakhir, masyarakat sebaiknya juga mengukur suhu tubuh terlebih dahulu dengan termometer, baik termometer digital atau termometer air raksa. Selama beraktivitas di luar, masyarakat juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan mulai dari mencuci tangan, memakai masker, hingga menjaga jarak.
"Suhu tubuh normal manusia berada pada kisaran 36,5-37,2 derajat celcius. Ketika suhu tubuh berada di atas normal, itu berarti tubuh sedang berjuang melawan penyakit atau infeksi yang menyerang," tandasnya.
(mul/mpr)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!