Ikan belida kini tengah jadi perbincangan. Maskot dari khas dari Palembang ini sudah tidak boleh lagi diburu.
Ikan belida atau belido merupakan bahan baku makanan khas Palembang, Sumatera Selatan. Pengolahan ikan belida dimulai dari pindang, pempek hingga kerupuk.
Jumlahnya di alam yang terus menurun membuat pemerintah mengambil kebijakan untuk melindungi ikan ini. Masyarakat dilarang menangkap, jual-beli, ekspor, termasuk konsumsi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika masih ditemukan ada yang menjual hewan dilindungi maka pemerintah dengan tegas akan memberikan sanksi berupa administratif dengan pencabutan izin hingga hukuman pidana dan denda miliaran rupiah.
Dari banyak daerah, memang hanya Sumatera Selatan saja yang menjadikan ikan ini sebagai maskot.
Memiliki nama ilmiah Chitalia, ada enam jenis genus yang hidup di perairan Indonesia yaitu C. blanci (Indochina Featherback) C. borneensis (Indonesian Featherback) C. chitala (Clown Knifefish) C. hypselonotus, C. lopis (Giant Featherback) dan C. ornata (Clown Featherback).
Ikan belida hidup di perairan air tawar seperti sungai dan rawa. Persebaran ikan itu bukan hanya di Sumatera, tetapi juga di Jawa, Kalimantan, bahkan di luar negeri.
Namun karena masuk dalam daftar satwa dilindungi, beredar informasi bahwa belida adalah hewan endemik Indonesia.
Dr Dina Muthmainnah, peneliti Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan, menyebut ikan belida bukan hewan endemik.
Baca juga: Benteng di Palembang Ini Cantik Ketika Malam |
"Ini harus diluruskan, endemik itu artinya hanya ditemukan di satu tempat. Belida bukan endemik," kata Dina kepada detikcom.
Endemik memiliki arti hanya dapat ditemukan di satu tempat saja. Sementara ikan belida tersebar di wilayah Indonesia. Ikan belida bisa disebut ikan lokal, namun tidak dengan hewan endemik.
"Jadi belida itu tidak endemik, ya," kata Dina.
Halaman berikutnya >>> Ikan Karnivora
Di alam, ikan belida termasuk dalam kategori ikan karnivora. Belida memangsa udang dan ikan kecil sebagai makanannya.
Ukuran ikan ini memang cukup besar, sekitar 68 cm untuk ukuran dewasa. Di bulan Oktober-Januari, ikan belida akan memijah atau mengalami musim kawin.
"Saat memijah belida memerlukan substart untuk meletakkan telur," dia menjelaskan.
Baca juga: Ikan Belida Lopis Jawa Dinyatakan Punah |
Sampai saat ini belum ada data valid yang menghitung jumlah ketersediaan belida di alam. Namun, adanya penurunan penangkapan belida menjadi salah satu patokan dalam menentukan perlindungan satwa di Indonesia.
"Karena sistem, pendataan kita di perairan darat (sungai, danau dan rawa-red) itu belum bagus. Hanya mencatat apa yang terjual di pasar atau data produksi," kata Dina.
Larangan penangkapan belida diatur dalam Pasal 100 juncto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Bagi yang menangkap akan dikenakan pidana denda paling banyak Rp 250 juta. Adapun, untuk yang pengepul penadah distribusi dikenakan sanksi pasal SIUP yakni, Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 tentang Perikanan dengan denda Rp 1,5 miliar.
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!