Hari Senin ini (6/9) menjadi tenggat dari masa perpanjangan PPKM. Sambil menunggu keputusan termutakhir, tak ada salahnya kita mencari tahu perihal masa berlaku swab antigen terbaru di Pulau Jawa dan Bali.
Hal itu pun tertuang dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Merujuk pada Inmendagri tersebut yang berlaku hingga 6 September atau hari ini, rapid test antigen masih menjadi syarat utama dalam berkegiatan di ruang publik. Khususnya sebagai syarat bepergian via jalur udara, darat maupun laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu poin penting adalah terkait masa berlaku rapid test antigen. Dihimpun detikTravel dari berbagai sumber, Senin (6/9/2021), berikut masa berlaku terbarunya untuk Jawa-Bali.
Untuk syarat penerbangan
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1), sepanjang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Sedangkan apabila baru memperoleh vaksin dosis 1, maka pelaku perjalanan tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR H-2.
Oleh sebab itu, masa berlaku rapid test antigen untuk penerbangan adalah maksimal 1 hari atau 24 jam dari waktu pengambilan sample.
Untuk syarat perjalanan jalur darat dan laut
Masa berlaku rapid test antigen untuk pengguna jalur darat dan laut juga sama seperti via jalur udara, yakni H-1 atau 24 jam pasca pengambilan sample.
Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Namun, sebisa mungkin harus dapat menyertakan hasil rapid test antigen negatif.
Disarankan, traveler harus sudah vaksin minimal dosis pertama untuk mendapat kemudahan syarat bepergian cukup dengan rapid test antigen saja. Minimal bisa mengurangi biaya perjalanan.
Selanjutnya: Tarif swab antigen makin murah
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!