Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Yang kemudian dikuatkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2021.
Menyikapi pembukaan itu, manajemen Taman Impian Jaya Ancol sudah melakukan berbagai persiapan mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kementerian Parekraf) hingga penggunaan aplikasi peduli lindungi.
"Taman Impian Jaya Ancol sebagai salah satu dari 20 destinasi wisata yang mendapatkan rekomendasi dibuka kembali dalam uji coba tahap pertama. Kami menyambut baik keputusan tersebut dan sambil menunggu keputusan beroperasi kembali, kam terus melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI), Kementerian Parekraf Republik Indonesia dan Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta agar saat dibukanya kembali kawasan rekreasi Ancol sudah siap secara standardisasi CHSE dan berbasis aplikasi Peduli Lindungi," Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali.
Untuk melakukan pengawasan dan pemantauan, Ancol menurunkan petugas yang bertindak sebagai satgas yang berpatroli di kawasan Ancol. Dipastikan bahwa seluruh unit rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seperti Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol dan Allianz Ecopark sudah dilengkapi dengan sertifikat CHSE, termasuk sejumlah restoran yang ada di dalamnya. Seluruh karyawan dan petugas di Taman Impian Jaya Ancol juga sudah 100% divaksin.
"Kami berharap proses uji coba dibukanya kawasan rekreasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang sudah rindu liburan di Taman Impian Jaya Ancol. Untuk itu marilah kita disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik agar aktivitas liburan menjadi aman dan menyenangkan," imbuh Sahir.
Sebelumnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama kementerian/lembaga terkait juga industri siap menjalankan uji coba penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk tempat wisata.
Uji coba penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi rencananya lebih dulu akan dilakukan di 20 tempat wisata yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Timur dan DIY yang telah memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan bersama antara Kemenparekraf, Kemenkomarves, dan Asosiasi.
"Upaya ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKN level 4, level 3, dan level 2 di wilayah Jawa dan Bali dimana akan dilakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk tempat wisata dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi," ungkap Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Fadjar Hutomo
Fadjar menjelaskan, uji coba diawali secara bertahap dengan diawali pembukaan mal, kemudian diperluas di non mal, hotel, restoran, dan cafe di luar mal.
Uji coba penerapan protokol kesehatan ini dilakukan sebagai upaya dalam membangkitkan kembali sektor pariwisata di masa pemberlakuan PPKM. Di mana usaha pariwisata akan dibuka kembali secara bertahap dengan memperhatikan aspek kesehatan bukan hanya bagi pengunjung, tapi juga pekerja atau pengelola usaha di tempat wisata.
Sehingga diharapkan kegiatan wisata dapat dijalankan kembali dengan aman dan terhindar penularan COVID-19.
"Salah satu syarat wajib dari uji coba protokol kesehatan ini adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini bukan tiket masuk, tetapi sebagai screening awal. Pada penerapannya harus wajib diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat. Jadi tidak hanya cukup scan barcode di pintu masuk, tapi protokol kesehatan harus tetap dijaga," ujar Fadjar.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengelola destinasi wisata yang ditunjuk dalam uji coba benar-benar dapat memahami hal-hal teknis yang harus dipersiapkan. Seperti bagaimana mendapatkan QR Code untuk dapat dipindai pengunjung, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, dan lainnya.
"Hasil dari rapat ini diharapkan adalah tersampaikannya informasi secara jelas dan detail mengenai rencana uji coba. Lalu bagaimana cara pengelola tempat wisata mendapatkan QR Code, berapa kebutuhan QR Code di satu tempat wisata yang tentunya sangat bervariasi sesuai dengan situasi di lapangan. Agar kehadiran wisatawan di tempat-tempat itu bisa termonitor dan teranalisis dengan baik sehingga ketika ada potensi (penularan dan kerumunan) bisa dicegah sedini mungkin," kata Fadjar.
Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf/Baparekraf, Anggara Hayun Anujuprana, menjelaskan, dalam uji coba ini terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Diantaranya adalah, selama pelaksanaan uji coba pengunjung dibatasi untuk mereka yang di atas 12 tahun.
Selain itu, wahana air yang ada di tempat wisata yang dilakukan uji coba pembukaan tidak diizinkan dibuka. Pengelola juga harus dapat menentukan titik krisis (pelanggaran prokes) untuk melaksanakan rekayasa administrasi dan teknis.
"Juga memiliki mekanisme pengawasan evaluasi, dan pelaporan. Bagaimana kita melakukan pengawasan dapat dilakukan setiap hari terhadap tempat wisata yang diuji coba tersebut," kata Hayun.
Pelaporan diantaranya pengunjung secara total, persentase jumlah pengunjung terhadap carrying capacity, penerapan protokol kesehatan oleh petugas dan pengunjung, kendala yang dihadapi pengelola/petugas, juga kendala pengunjung.
"Semoga uji coba dapat dilaksanakan minggu ini," kata Hayun.
Sementara perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Wisnu Trianggono, menjelaskan, pengelola tempat wisata harus benar-benar dapat memperhatikan titik kritis penularan COVID-19 di lokasinya masing-masing. Yakni dengan memperhatikan berbagai faktor. Seperti ventilasi, karena ruang indoor lebih berisiko sehingga perlu kehati-hatian di setiap titik.
Begitu juga dengan durasi dalam aktivitas yang ditawarkan, jarak antar pengunjung, juga kegiatan yang mengharuskan orang menyentuh benda yang juga disentuh orang lain.
"Pengelola kita harapkan juga dapat menerapkan sistem reservasi, dan pengunjung dapat melakukan self assessment lebih dulu di aplikasi PeduliLindungi. Pengelola juga harus memiliki satgas COVID-19 yang berkoordinasi dengan satgas setempat," jelas Wisnu.
Sekjen DPP Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI), Jaya Purnawijaya, mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh rencana pemerintah dalam melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk tempat wisata.
"Kami siap mempersiapkan dan menjalankan protokol kesehatan dan berbagai hal yang diperlukan dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Kami juga berharap bahwa vaksinasi bagi pelaku pariwisata di daerah juga terus diakselerasi," kata Jaya Purnawijaya.
Berikut tempat wisata yang menjalani uji coba dibuka selama PPKM diperpanjang:
1. DKI Jakarta: Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah.
2. Jawa Barat: Taman Safari Indonesia, Taman Bunga Nusantara, The Lodge Maribaya, Glamping Lake Rancabali, Kawah Putih, Jbound, dan Saung Mang Udjo.
3. Jawa Tengah: Grand Maerakaca Taman Mini, TWC Borobudur, TWC Prambanan, dan Taman Satwa Taru Jurug.
4. Yogyakarta: TWC Ratu Boko, Taman Pintar, dan Watu Lumbung Culture Resort.
5. Jawa Timur: Taman Rekreasi Selecta, Jatim Park 2, Hawai Group, serta Maharani Zoo dan Gua.
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!