Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Minggu, 19 Sep 2021 11:41 WIB

TRAVEL NEWS

Aturan Baru Kedatangan WNI dari Luar Negeri per 19 September 2021

Jakarta, Indonesia: November 2017 : Jakarta (Soekarno-Hatta) International Airport Terminal 3. Jakarta Aiport is the largest airport in Java and the Terminal 3 is a new terminal opened in 2016.
Bandara Soekarno Hatta (Foto: Getty Images/uskarp)
Jakarta -

Berikut ini adalah aturan terbaru bagi WNI atau traveler yang baru tiba di Tanah Air. Penerapannya mulai hari ini, 19 September 2021.

"Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan seluruh stakeholder, sejumlah checkpoint ditetapkan untuk menjalankan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta mulai diberlakukan penuh pada 19 September 2021 mulai pukul 00.00 WIB," kata Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi yang tercantum dalam rilis resmi Angkasa Pura II.

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Plt. Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y. Gandoz mengatakan surat edaran tersebut untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional.

"SE Nomor 74 Tahun 2021 pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya," ujar Gandoz.

Di Bandara Soekarno-Hatta, untuk melaksanakan ketentuan SE Nomor 74/2021, para stakeholder menetapkan prosedur baru untuk kedatangan internasional yang mulai diterapkan tanggal 19 September 2021 pukul 00.00 WIB.

"Seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta antara lain AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, KKP, Kemenkes, Satgas Udara Penanganan COVID-19, maskapai, dan instansi lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru yang sejalan dengan SE Kemenhub Nomor 74/2021, bagi penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Agus.

Selanjutnya, enam tahap pemeriksaan yang harus dilalui WNI ketika tiba di Indonesia >>>

Selanjutnya
Halaman
1 2


Simak Video "Mesin Bermasalah Usai Take Off, Lion Air JT330 Putar Balik"
[Gambas:Video 20detik]
BERITA TERKAIT
BACA JUGA