Sertifikat vaksin kini menjadi syarat dalam perjalanan. Namun, ada saja kejadian sudah vaksin eh sertifikat belum keluar.
Dilansir dari situs yang dikelola Kementerian Kominfo, Indonesia Baik, diungkapkan bahwa sertifikat vaksin akan secara otomatis didapatkan warga yang sudah melakukan vaksin minimal dosis 1. Masyarakat bisa mendaftar di website atau aplikasi Peduli Lindungi untuk melihat sertifikat vaksin.
Namun, banyak sekali adanya permasalahan mengenai masyarakat yang sudah vaksin tapi sertifikat vaksin belum keluar di website maupun aplikasi Peduli Lindungi. Hal itu bisa jadi disebabkan karena kesalahan saat memasukkan data diri seperti nama lengkap, NIK, ataupun nomor ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 3 cara cepat untuk mendapatkan sertifikat bagi kamu yang baru saja divaksin:
Daftar Peduli Lindungi Lebih Dulu
Sertifikat vaksin tidak akan keluar jika tidak memiliki akun PeduliLindungi. Maka dari itu, jika sudah vaksin tapi sertifikat belum keluar, kamu harus daftar melalui website Peduli Lindungi. Berikut caranya:
1. Buka https://pedulilindungi.id/
2. Pilih menu 'login/register' yang berada di pojok kanan atas dan klik 'buat akun Peduli Lindungi'
3. Tuliskan nama lengkap sesuai KTP, alamat email atau nomor HP
4. Masukkan 6 digit kode OTP verifikasi yang telah dikirimkan ke nomor atau email yang terdaftar
5. Selanjutnya kamu bisa login dan mengecek apakah sertifikat vaksin COVID-19 sudah tersedia
Hubungi Call Center
PeduliLindungi menyediakan layanan telepon bagi masyarakat yang mengalami kendala mengenai sertifikat vaksin yang belum keluar. Caranya terbilang cukup mudah, hanya dengan telepon ke nomor 119 untuk terhubung ke Call Center resmi Peduli Lindungi
Saat menghubungi Call Center sebutkan nama lengkap, NIK, serta lokasi dan waktu vaksin. Selain itu pastikan untuk menjelaskan kendala yang dialami ke petugas dengan jelas.
(Halaman selanjutnya>>>)
Melalui Email
Selain melalui layanan telepon, masyarakat yang mengalami kendala mengenai sertifikat vaksin belum keluar bisa langsung mengirimkan email bisa mengirim laporan melalui email.
Dilansir dari akun instagram resmi Kemenkes, email bisa dikirimkan ke alamat sertifikat@pedulilindungi.id dengan format seperti:
- Nama lengkap
- NIK
- Tempat tanggal lahir
- Nomor telepon
- Lalu lampirkan juga foto dan kartu vaksinasi yang didapat saat vaksin.
Agar bisa langsung diproses dengan cepat, bisa langsung menuliskan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP serta jelaskan keluhannya dengan jelas.
Semoga sehabis membaca artikel ini, kamu jadi terbantu dan bisa beraktivitas di tengah PPKM, ya!
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!