Turis Asing Boleh Masuk ke Bali, Ini 35 Hotel Buat Karantina

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Turis Asing Boleh Masuk ke Bali, Ini 35 Hotel Buat Karantina

bonauli - detikTravel
Selasa, 05 Okt 2021 23:14 WIB
Ilustrasi hotel
Ilustrasi hotel (Getty Images/iStockphoto)

Dalam aturan perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, siapa pun yang tiba dari luar negeri di Bandara Ngurah Rai, Bali wajib dikarantina minimal delapan hari. Biaya karantina pun ditanggung oleh tiap individu.

"Bandara Ngurah Rai, Bali, akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satgas. Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari," tutur Luhut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pada hari ke tujuh karantina akan kembali dilakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan, jika hasilnya positif maka kembali harus melakukan karantina.

Untuk kesiapan layanan tes RT-PCR Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Angkasa Pura I bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran dengan fasilitas mobile lab sebanyak dua unit, 20 bilik RT-PCR, 10 unit mesin RT-PCR dengan kapasitas 320 tes per jam dan total kapasitas per hari sebanyak 3.840 tes.


(bnl/ddn)

Hide Ads