Sebuah kelurahan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini menjadi rumah bagi ratusan spesies burung yang keberadaannya kian langka.
Bernama Jatimulyo, kelurahan ini telah didapuk sebagai desa ramah burung dan melarang segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu kelestarian satwa tersebut. Bagaimana kisahnya?
Jatimulyo terletak di kawasan bukit menoreh, sebuah pegunungan kapur yang membentang dari Kabupaten Kulon Progo (DIY), Purworejo, dan Magelang (Jawa Tengah). Secara administratif kelurahan ini masuk wilayah Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jarak dari pusat Kota Yogyakarta ke kelurahan ini berkisar 30 km atau 1 jam perjalanan menggunakan kendaraan bermotor. Untuk sampai di sini pastikan kendaraan dalam kondisi prima karena bakal melewati jalanan berliku dan naik turun mengingat letak kelurahan yang berada di dataran tinggi.
Tak hanya itu, kondisi jalan di sini juga belum sepenuhnya diaspal. Beberapa ruas masih berupa tanah berbatu dan hanya bisa dilalui satu unit kendaraan roda empat.
Selayaknya kelurahan lain di area perbukitan menoreh Kulon Progo, kawasan Jatimulyo masih begitu asri. Sejauh mata memandang, pengunjung bakal disuguhkan dengan hijaunya pepohonan yang rimbun.
Semakin masuk ke dalam wilayah Jatimulyo, suasana sepi kian terasa. Sunyi senyap jauh dari hiruk pikuk perkotaan, diisi oleh suara kicauan burung yang seakan menyambut siapapun yang berkunjung ke tempat ini.
Namun, cukup dengarkan suara merdu itu, tak perlu mencari sumbernya, apalagi sampai niat berburu. Jika tidak siap-siap bakal kena sanksi.
Ya, Jatimulyo menjadi kelurahan yang dengan tegas melarang segala bentuk perburuan burung. Di sini, burung-burung dijaga dengan baik oleh warga setempat. Bagi yang kedapatan berburu, bakal ada sanksi yang dijatuhkan.
"Kita menerapkan sanksi bagi siapapun yang kedapatan berburu di sini. (Sanksi) Berjenjang dari mulai teguran, dan kalau memang masih berlanjut kita akan serahkan kepada pihak yang berwajib," ungkap Carik Jatimulyo, Diyanta, saat ditemui di Jatimulyo, belum lama ini.
![]() |
Sanksi terhadap aktivitas perburuan liar itu tertuang dalam Peraturan Desa Jatimulyo no 8/2014 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup yang ada di Jatimulyo. Perdes ini diterbitkan setelah adanya keresahan dari warga dan para pengamat burung terhadap keberadaan satwa tersebut di Jatimulyo yang mulai jarang ditemui imbas masifnya perburuan liar.
"Terbitnya perdes no 8 tahun 2014 itu berawal dari keresahan pengamat dan pemerhati burung bahwa di tahun itu di Jatimulyo burung-burung sudah mulai berkurang karena ada perburuan secara masif, terutama (jenis burung) yang mempunyai nilai jual, jadi dari segi ekonomi ya," ucap Diyanta.
Simak Video "Mengalami Insiden Terperosok di Air Saat Bermain Offroad di Yogyakarta"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol