Libur Maulid Nabi 2021 telah ditetapkan pemerintah. Dari semula tanggal 19 Oktober, Libur Maulid Nabi 2021 pindah jadi tanggal 20 Oktober. Simak penjelasannya!
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Jika sebelumnya libur Maulid Nabi 2021 ditetapkan tanggal 19 Oktober 2021, maka sekarang hari libur itu digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa alasan pemerintah? Mari simak penjelasan berikut ini:
Perubahan libur Maulid Nabi 2021 sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari SKB itu, ada 3 perubahan pada libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini.
Berdasarkan SKB tersebut, terlihat ada 3 poin perubahan yang terjadi pada libur nasional dan cuti bersama pada 2021. Salah satu yang mengalami perubahan yakni libur Maulid Nabi 2021.
Dengan digesernya libur Maulid Nabi 2021, tanggal merah pada bulan Oktober 2021 hanya berlangsung 1 hari, yakni tanggal 20 Oktober 2021.
Dipindahnya libur Maulid Nabi 2021 karena ada beberapa alasan. Salah satunya pemerintah hendak mengantisipasi klaster baru COVID-19. Meski hari libur Maulid Nabi digeser, namun peringatannya tetap jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021. Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, perubahan libur Maulid Nabi 2021 mempertimbangkan kondisi dan situasi COVID-19. Ke depan, Kemenag bersama dua Menteri lainnya bakal menentukan cuti bersama 2022.
"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19," bunyi poin keempat di SKB 3 menteri tersebut.
(wsw/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?