Satgas Minta Bali-Kepri Jaga Mobilitas Turis Asing, Jangan Sampai Wisata ke Luar Daerah

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Satgas Minta Bali-Kepri Jaga Mobilitas Turis Asing, Jangan Sampai Wisata ke Luar Daerah

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Kamis, 14 Okt 2021 18:14 WIB
Wisatawan asing mengunjungi Bali. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi turis asing di Bali Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Pemerintah mulai hari ini membuka pintu wisata untuk turis asing di Kepulauan Riau dan Bali. Pemerintah dalam hal ini Satgas Penanganan COVID-19 meminta pemerintah daerah untuk menjaga mobilitas turis asing.

Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah mungkin turis asing akan jalan-jalan ke luar daerah setelah masuk ke Indonesia melalui Bali dan Kepri.

"Terkait teknis masuknya wisatawan asing, mereka hanya boleh masuk dari Kepri dan Bali untuk berwisata di dua provinsi ini, sebagai daerah yang akan melakukan simulasi wisata untuk turis asing. Untuk pengawasan mobilitas domestik akan menjadi tanggung jawab penyelenggara simulasi prokes serta daerah penyelenggaranya untuk mengawasi pergerakannya sesuai peraturan yang ada," ujar Wiku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah memperbolehkan turis dari 19 negara untuk masuk ke Indonesia setelah mempertimbangkan kasus COVID di negara tersebut. "Yaitu jumlah konfirmasi di bawah atau sama dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate rendah atau 5 persen dan perjanjian luar negeri misalnya TCA (Travel Corridor Agreement)," ujar Wiku.

Berikut 19 negara yang boleh masuk Bali dan Kepri

  1. Arab Saudi
  2. Uni Emirat Arab
  3. Selandia Baru
  4. Kuwait
  5. Bahrain
  6. Qatar,
  7. China
  8. India
  9. Jepang
  10. Korea Selatan
  11. Liechtenstein
  12. Italia
  13. Prancis
  14. Portugal
  15. Spanyol
  16. Swedia
  17. Polandia
  18. Hungaria
  19. Norwegia.

Kepada turis asing ini pemerintah memberlakukan sejumlah aturan mulai dari aturan karantina selama 5 hari, kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

ADVERTISEMENT

Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, turis asing juga wajib melampirkan visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA, bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19 serta bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.




(ddn/sym)

Hide Ads