Pemerintah mulai hari ini membuka pintu wisata untuk turis asing di Kepulauan Riau dan Bali. Pemerintah dalam hal ini Satgas Penanganan COVID-19 meminta pemerintah daerah untuk menjaga mobilitas turis asing.
Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah mungkin turis asing akan jalan-jalan ke luar daerah setelah masuk ke Indonesia melalui Bali dan Kepri.
"Terkait teknis masuknya wisatawan asing, mereka hanya boleh masuk dari Kepri dan Bali untuk berwisata di dua provinsi ini, sebagai daerah yang akan melakukan simulasi wisata untuk turis asing. Untuk pengawasan mobilitas domestik akan menjadi tanggung jawab penyelenggara simulasi prokes serta daerah penyelenggaranya untuk mengawasi pergerakannya sesuai peraturan yang ada," ujar Wiku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah memperbolehkan turis dari 19 negara untuk masuk ke Indonesia setelah mempertimbangkan kasus COVID di negara tersebut. "Yaitu jumlah konfirmasi di bawah atau sama dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate rendah atau 5 persen dan perjanjian luar negeri misalnya TCA (Travel Corridor Agreement)," ujar Wiku.
Berikut 19 negara yang boleh masuk Bali dan Kepri
- Arab Saudi
- Uni Emirat Arab
- Selandia Baru
- Kuwait
- Bahrain
- Qatar,
- China
- India
- Jepang
- Korea Selatan
- Liechtenstein
- Italia
- Prancis
- Portugal
- Spanyol
- Swedia
- Polandia
- Hungaria
- Norwegia.
Kepada turis asing ini pemerintah memberlakukan sejumlah aturan mulai dari aturan karantina selama 5 hari, kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, turis asing juga wajib melampirkan visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA, bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19 serta bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
(ddn/sym)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum