Semula, libur Maulid Nabi ditetapkan pada tanggal 19 Oktober yang pada tahun ini jatuh pada hari Selasa. Kini, hari libur digeser ke tanggal 20 Oktober di hari Rabu.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Menurut Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, alasan pemerintah merevisi tanggal merah Maulid Nabi adalah sebagai bentuk antisipasi terhadap munculnya kasus baru COVID-19. Meski digeser, menurut Kamaruddin, tak ada perubahan terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 12 Rabiul Awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021. Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.
Perubahan terkait libur Maulid Nabi 2021 sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dari SKB tersebut, ada tiga perubahan pada libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini.
Berdasarkan SKB tersebut, terlihat ada ada 3 poin perubahan yang terjadi pada libur nasional dan cuti bersama pada 2021. Salah satu yang mengalami perubahan yakni libur Maulid Nabi 2021.
Digesernya libur Maulid Nabi 2021 menjadikan tanggal merah pada bulan Oktober 2021 hanya berlangsung satu hari, yaitu tanggal 20 Oktober 2021.
Perubahan hari libur nasional bukan pertama kalinya direvisi oleh pemerintah. Hari libur tahun baru islam 1443 H yang awalnya jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 juga diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Dalam SKB itu pemerintah juga merevisi libur dan cuti bersama Natal 2021. Semula, hari libur dan cuti bersama Natal jatuh pada tanggal 24 Desember 2021. Namun, tahun ini hari libur cuti bersama Natal ditiadakan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, perubahan libur Maulid Nabi 2021 mempertimbangkan kondisi dan situasi COVID-19. Ke depan, Kemenag bersama dua Menteri lainnya bakal menentukan cuti bersama 2022.
"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19," bunyi poin keempat di SKB 3 menteri tersebut.
(elk/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol