Sebelum memutuskan pergi naik pesawat, ada baiknya traveler ketahui dulu persyaratan yang ditetapkan. Simak kebijakan berikut ini.
Dalam masa PPKM, ada beberapa kebijakan yang harus penumpang catat. Mengutip website resmi Garuda Indonesia, sesuai dengan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait dalam masa PPKM.
Berikut informasi terbaru untuk penumpang Garuda Indonesia:
1. Penerbangan antar kota dalam Pulau Jawa dan Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali dan sebaliknya wajib menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes Rapid Tes PCR maksimal 2x24 jam.
Traveler yang memiliki sertifikat vaksin lengkap cukup menunjukkan Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam.
2. Penerbangan antar kota dari luar Pulau Jawa dan Bali menuju Pulau Jawa dan Bali serta sebaliknya wajib menyertakan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Tes PCR maksimal 2x24 jam. Untuk rute penerbangan ini, Rapid Test Antigen tidak berlaku.
Rute penerbangan lainnya beserta persyaratan khusus bisa disimak di sini
3. Surat hasil Rapid Test Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI.
4. Penerbangan Internasional yang masuk ke Indonesia wajib menyertakan sertifikat vaksinasi lengkap dan hasil negative Rapid Tes PCR maksimal 3x24 jam sejak pengambilan sampel.
Setibanya di Indonesia, penumpang harus melakukan tes NAAT/PCR ulang dan menjalani karantina selama 8x24 jam sesuai ketentuan. Kebijakan penerbangan internasional lengkapnya simak di website Garuda Indonesia.
5. Penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintergerasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
6. Penumpang berusia di bawah 18 tahun diwajibkan mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai dengan daerah tujuan. Sementara penumpang di bawah 12 tahun dilarang melakukan penerbangan domestik.
7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin berdasarkan alasan medis berdasarkan keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bisa melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil tes Rapid Test PCR atau Rapid Antigen, sesuai ketentuan destinasi tujuan.
8. Penumpang yang tak memiliki fasilitas tes Rapid Test PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat.
9. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
10. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
11. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
Simak Video "Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Kegiatan-Perjalanan"
(elk/fem)