Masalah susah sinyal jadi kendala bagi Bantul untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah pun menerapkan sistem kartu vaksin.
Pemerintah menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini berstatus PPKM level 2 sehingga objek wisata (obwis) sudah bisa beroperasi dengan menerapkan kapasitas 25%. Pemkab Bantul mengaku segera membuka obwis dan membolehkan penggunaan kartu vaksin sebagai syarat masuk.
"Kemudian apa saja kelonggaran yang diberikan? Ini nanti akan segera kita buka objek wisata, tapi pembukaan objek wisata tetap penerapan protokol kesehatan dilakukan," kata Bupati Kabupaten Bantul Abdul Halim Muslih saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Bantul, Selasa (19/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal menyebut hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021. Selain itu, Halim mengungkapkan bahwa Pemkab memberikan kebijakan penggunaan kartu vaksin bagi wisatawan yang hendak masuk ke obwis. Mengingat beberapa obwis terkendala jaringan provider.
"Kita maunya semua objek wisatanya dipasangi QR code (aplikasi PeduliLindungi). Tapi karena QR code menyangkut sinyal, kehandalan sistem, karena itu kan terpusat kan QR code itu," ujarnya.
"Maka nanti salah satu opsinya adalah dengan menunjukkan kartu vaksin. Ini sebagai bentuk kehati-hatian kita agar (PPKM) level 2 ini tidak jadi momentum bangkitnya kembali penyebaran COVID-19," lanjut Halim.
Menyoal mana saja obwis yang menerapkan QR code aplikasi PeduliLindungi, Halim menyebut di semua obwis yang dikelola Pemkab Bantul. Terkait teknisnya, Pemkab akan melibatkan Pokdarwis.
"Objek-objek wisata yang dikelola oleh pemerintah seperti pantai, Gua Selarong, Gua cermai dan kita mengimbau kepada Pokdarwis yang mengelola wisata berbasis komunitas untuk menerapkan prokes ketat. Jadi kalau ada wisatawan yang tidak pakai masker ya disuruh pakai masker kalau perlu disediakan masker," katanya.
Politisi PKB ini juga optimis pembukaan wisata dapat mendongkrak perekonomian masyarakat khususnya pelaku wisata. Apalagi, saat ini capaian vaksinasi di bumi Projotamansari sudah melebihi target.
"Perhari ini kalau tidak salah tinggal 100 kasus aktif saja. Sedangkan capaian vaksinasi per hari ini sudah mencapai 76 persen dan kita targetkan akhir bulan Oktober mencapai 90 persen. Memang rumus herd immunity kalau sudah 70 persen tapi kita targetkan sampai 90% agar mapan atau kuat," katanya.
Perlu diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, khususnya pada diktum kelima huruf k mengatur bahwa obwis boleh beroperasi dengan syarat tertentu, seperti:
k. fasilitas umum (area publik, taman umum,
tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan:
1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
2) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3) anak dibawah 12 (dua belas) tahun
diperbolehkan masuk di tempat wisata yang
sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang
tua; dan
4) penerapan ganjil - genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol