Liburan di Jakarta Bersama Anak? Ini Syaratnya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Liburan di Jakarta Bersama Anak? Ini Syaratnya

Tim Detikcom - detikTravel
Rabu, 20 Okt 2021 16:15 WIB
Ilustrasi anak traveling
Liburan bersama anak (Thinkstock)
Jakarta -

Jakarta sudah masuk PPKM Level 2. Kini tempat wisata memperbolehkan anak 12 tahun masuk, tapi dengan syarat tertentu.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 1245 soal penerapan PPKM Level 2 di wilayah DKI Jakarta. Pada bagian lampiran Kepgub tersebut, Pemprov mengatur soal kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Dalam Kepgub itu, fasilitas umum beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25%. Selain itu, anak di bawah umum 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindung dengan syarat didampingi orang tua," tulis lampiran Kepgub 1245 tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan sejumlah penyesuaian kegiatan untuk anak-anak di bawah 12 tahun selama masa PPKM. Kebijakan ini diambil seiring menurunnya kasus positif COVID-19 di beberapa daerah.

ADVERTISEMENT

"Anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orang tua," terang Luhut dalam keterangan tentang penyesuaian PPKM dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Luhut menambahkan, uji coba pembukaan tempat-tempat wisata pada Kabupaten/Kota level 3 juga akan ditambah, namun harus ada izin dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selain itu, untuk tempat-tempat wisata air pada Kabupaten/Kota level 2 dan 1 bisa dibuka.




(bnl/bnl)

Hide Ads