TRAVEL NEWS
27 Wisata Gunungkidul Dibuka Kembali, Catat 3 Titik Penyekatannya

Gunungkidul menerapkan aturan ganjil genap dan penyekatan untuk bus pariwisata yang akan masuk ke objek wisata (obwis). Nantinya, penyekatan dilakukan di tiga titik.
Sekretaris Dispar Gunungkidul, Hary Sukmono, mengatakan bahwa mulai hari ini pihaknya menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang hendak masuk ke obwis. Namun, pemberlakuan itu tidak berlaku untuk motor roda dua.
"Mulai malam ini, sistemnya ikut tanggal jadi sekarang tanggal 22 ya genap, dan besok Sabtu ganjil dan Minggu (24/10/2021) genap. Tapi aturan itu kita tidak berlakukan untuk kendaraan roda dua, hanya untuk roda empat ke atas," katanya saat dihubungi detikTravel, Jumat (22/10/2021).
Selain itu, Hary mengaku telah mempersiapkan skema guna mengantisipasi kepadatan kendaraan bermotor khususnya bus di tempat pemungutan retribusi (TPR). Antisipasi itu dengan melakukan penyekatan di tiga titik.
"Penyekatan dan pemeriksaan dilakukan pada mulai hari Jumat 12.00 WIB sampai Minggu 18.00 WIB. Untuk penyekatan dilakukan di rest area Bunder, Terminal Semin dan Terminal Dhaksinarga Wonosari," ucapnya.
Menyoal prosedur pemeriksaan, Hary menyebut seperti melakukan pengecekan nomor polisi kendaraan bermotor ganjil genap, pemakaian masker, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 atau surat bebas COVID-19 hingga wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi. Nantinya, kendaraan yang lolos pemeriksaan akan ditempel stiker 'LOLOS' dan dizinkan melanjutkan perjalanan.
"Khusus bus ada penyekatan awal di 3 titik, tapi hanya penyekatan terkait pemberlakuan syarat masuk ke destinasi wisata kepada wisatawan, ya seperti screening awal lah. Karena nanti di TPR masih diwajibkan scan barcode aplikasi PeduliLindungi," ucapnya.
Selanjutnya, untuk bus wisata diarahkan untuk masuk destinasi wisata melalui TPR Baron Utama dan TPR Baron JJLS. Mengingat 2 TPR itu adalah pintu masuk utama ke kawasan pantai selatan Gunungkidul.
"Pintu masuk ke pantai untuk bus hanya 2 yaitu di 2 TPR itu. Tapi kalau tempat wisata lainnya seperti Gua Pindul ya beda, kan non pantai," katanya.
Sebelumnya, level PPKM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun menjadi level 2 dan berdampak pada kelonggaran pembukaan fasilitas umum khususnya objek wisata (obwis). Untuk Kabupaten Gunungkidul sendiri akhirnya membuka 27 obwis yang terdiri dari pantai dan non pantai.
Berikut obwis yang dibuka di Kabupaten Gunungkidul:
1. Kawasan Baron-Seruni
2. Kawasan Pantai Wediombo
3. Kawasan Pantai Siung
4. Kawasan Pantai Ngrenehan
5. Kawasan Pantai Ngedan
6. Kawasan Pantai Gesing
7. Kawasan Pantai Timang
8. Gunung Gentong
9. Gua Cerme
10. Gunung Gambar
11. Taman Batu Mulo
12. Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran
13. Kawasan Gua Pindul
14. Luweng Sampang
15. Bejiharjo Edupark
16. Watugupit
17. Sri Gethuk Bleberan
18. Hutan Wanasadi
19. Green Village Gedangsari
20. Embung Sriten
21. Kalisuci Cave Tubing
22. Telaga Jonge
23. Cempluk Kesamben
24. Taman Wisata Embung Bembem
25. Gunung Ireng
26. Dam Beton
27. Teras Kaca.
Simak Video "Wanita Open BO Siksa Anak di Bawah Umur Karena Disindir Tak Modal"
[Gambas:Video 20detik]
(msl/msl)