TRAVEL NEWS
Orang Tak Dapat Menerima Vaksin Boleh Naik KA Jarak Jauh? Ini Kata KAI

Syarat baru perjalanan buat Kereta Api (KA) jarak jauh mulai berlaku Selasa (26/10) ini. Lantas bagaimana bagi orang tidak dapat menerima vaksin yang statusnya tak tercantum di PeduliLindungi?
Apakah harus membawa surat keterangan tak layak vaksin dari dokter?
"Iya, betul, bawa surat pernyataan itu," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa saat berbincang dengan detikcom, Selasa (26/10/2021).
Eva menambahkan surat pernyataan tak layak vaksin itu haruslah didapatkan dari dokter rumah sakit.
"Dan masa surat keterangan dokter itu berlaku dua minggu dalam periode keberangkatan kereta," imbuh Eva.
Eva merujuk aturan dari Surat Edaran Satgas COVID Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Syarat Untuk KRL
Sedangkan untuk KRL, detikcom yang pernah menanyakan kepada Call Center KAI 121, surat keterangan dokter ini ditunjukkan saja di pintu masuk stasiun. Tak ada masa kedaluwarsa surat dokter untuk warga yang tak layak vaksinasi untuk naik KRL.
Beli Tiket dengan Mencantumkan NIK/Papor
KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding dengan aturan wajib NIK/paspor ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA.
Mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.
Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Anak di bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta
Mulai 22 Oktober 2021, anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang.
Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pengguna kereta api diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Simak Video "Emak-emak Nekat Terobos Palang Rel, Jatuh Sesaat Sebelum Kereta Lewat"
[Gambas:Video 20detik]
(nwk/ddn)