Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Garuda Indonesia

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Rabu, 27 Okt 2021 21:13 WIB
Syarat penerbangan domestik Garuda Indonesia terbaru Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Sejumlah aturan kembali diperbaharui seiring dengan perpanjangan PPKM hingga November mendatang. Untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia, ini syarat penerbangan terbaru.

Peraturan tersebut sudah tertuang sebagai salah satu aturan dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sesuai instruksi tersebut, rapid tes antigen tak diperbolehkan dan kembali wajib menyertakan hasil tes negatif RT-PCR. Sebelumnya, traveler yang sudah vaksin penuh boleh hanya menyertakan hasil rapid tes antigen.

Selain itu penumpang juga wajib menunjukkan telah menerima vaksin COVID-19 dengan minimal dosis pertama. Alhasil, sejumlah maskapai kembali melakukan penyesuaian termasuk Garuda Indonesia.

Dikutip detikTravel dari laman Garuda Indonesia, Rabu (27/10/2021), telah dibuat aturan terbaru untuk penerbangan domestik yang telah berlaku sejak 24 Oktober kemarin.

Berikut adalah rincian dari syarat penerbangan tersebut.

1. PPKM Semua Level

- Penerbangan dari atau menuju Jawa, dari atau menuju Bali, dan di dalam Jawa

Vaksin minimal dosis pertama,
Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam,
Rapid antigen tidak berlaku.

2. PPKM Level 3

- Penerbangan ke Banda Aceh, Padang, Pangkal Pinang, Pontianak, Mamuju Nabire, Sorong, Tanjung Pandan (Belitung)

Vaksin minimal dosis pertama
Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
Tes rapid antigen tidak berlaku.

3. PPKM Level 2

- Penerbangan ke Pontianak

Vaksin minimal dosis pertama
Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
Tes rapid antigen tidak berlaku.

Selanjutnya: Syarat terbang ke Bali terbaru dengan Garuda Indonesia




(rdy/ddn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork