Sejumlah aturan kembali diperbaharui seiring dengan perpanjangan PPKM hingga November mendatang. Untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia, ini syarat penerbangan terbaru.
Peraturan tersebut sudah tertuang sebagai salah satu aturan dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sesuai instruksi tersebut, rapid tes antigen tak diperbolehkan dan kembali wajib menyertakan hasil tes negatif RT-PCR. Sebelumnya, traveler yang sudah vaksin penuh boleh hanya menyertakan hasil rapid tes antigen.
Selain itu penumpang juga wajib menunjukkan telah menerima vaksin COVID-19 dengan minimal dosis pertama. Alhasil, sejumlah maskapai kembali melakukan penyesuaian termasuk Garuda Indonesia.
Dikutip detikTravel dari laman Garuda Indonesia, Rabu (27/10/2021), telah dibuat aturan terbaru untuk penerbangan domestik yang telah berlaku sejak 24 Oktober kemarin.
Berikut adalah rincian dari syarat penerbangan tersebut.
1. PPKM Semua Level
- Penerbangan dari atau menuju Jawa, dari atau menuju Bali, dan di dalam Jawa
Vaksin minimal dosis pertama,
Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam,
Rapid antigen tidak berlaku.
2. PPKM Level 3
- Penerbangan ke Banda Aceh, Padang, Pangkal Pinang, Pontianak, Mamuju Nabire, Sorong, Tanjung Pandan (Belitung)
Vaksin minimal dosis pertama
Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
Tes rapid antigen tidak berlaku.
3. PPKM Level 2
- Penerbangan ke Pontianak
Vaksin minimal dosis pertama
Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
Tes rapid antigen tidak berlaku.
Selanjutnya: Syarat terbang ke Bali terbaru dengan Garuda Indonesia
(rdy/ddn)