Antigen Jadi Syarat Bepergian Naik Bus, Kereta dan Pesawat Kini

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Antigen Jadi Syarat Bepergian Naik Bus, Kereta dan Pesawat Kini

Tim detikcom - detikTravel
Selasa, 02 Nov 2021 05:12 WIB
Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Perhatikan Sebelum Berangkat
Ilustrasi rapid antigen (KAI)
Jakarta -

Pemerintah kembali merevisi syarat penerbangan pesawat dari PCR menjadi antigen. Aturan yang sama juga berlaku untuk moda transportasi lainnya.

Aturan kewajiban tes PCR untuk penerbangan di Jawa-Bali kembali berubah. Kini, penumpang di Jawa-Bali tak lagi diwajibkan membawa hasil tes PCR.
Aturan yang mewajibkan tes PCR itu awalnya dikeluarkan pada 18 Oktober 2021 lewat Inmendagri 53/2021.

Syarat penerbangan Jawa-Bali wajib menyertakan hasil tes PCR 2 x 24 jam meski sudah divaksinasi 2 kali. Dengan demikian, hasil tes antigen tidak bisa digunakan untuk naik pesawat di Jawa-Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, aturan itu pun kini telah diubah. Kini, tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang.

"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11).

ADVERTISEMENT

Susuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021, penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jakarta juga bisa menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Antigen juga berlaku untuk bus dan kereta api

Aturan yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan jalur darat yang menggunakan kereta api dan bus.

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberlakukan aturan terbaru untuk masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi kereta api. Begini aturannya.PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberlakukan aturan terbaru untuk masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi kereta api. Begini aturannya (Rifkianto Nugroho/detikTravel)

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah Jakarta wajib menunjukkan surat vaksinasi (minimal vaksin dosis pertama).

Para penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.




(rdy/rdy)

Hide Ads