Penting! Revisi Terkini Kemenhub Soal Syarat Perjalanan Udara, Darat dan Laut

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Penting! Revisi Terkini Kemenhub Soal Syarat Perjalanan Udara, Darat dan Laut

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Kamis, 04 Nov 2021 05:45 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext
Jakarta -

Dalam masa perpanjangan PPKM termutakhir hingga 15 November mendatang, Kemenhub kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan via udara, darat dan laut.

Merujuk pada informasi di laman Instagram resminya, Kamis (4/11/2021), penyesuaian itu ditetapkan melalui terbitnya 4 (empat) Surat Edaran (SE) yaitu SE Kemenhub Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Pada Masa Pandemi COVID-19.

SE Nomor 94, 95, dan 97 berlaku mulai 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Sedangkan SE Nomor 96 untuk moda transportasi udara, diberlakukan mulai 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB. SE dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT




Dirangkum detikTravel, berikut syarat perjalanan termutakhir via jalur udara, darat dan laut berdasarkan SE Kemenhub terbaru:

Dari dan ke daerah di Jawa-Bali
Udara
- Kartu vaksin dosis lengkap
- Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam)
atau
- Kart vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif test RT-PCR (3x24 jam)

Laut, darat, penyeberangan, kereta api antar kota
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam)

Dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam) atau hasil negatif test RT/PCR (3x24 jam)

Laut, darat, penyeberangan, kereta api antar kota
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 jam)

Dalam satu wilayah/ kawasan aglomerasi perkotaan
Darat (Kendaraan pribadi, umum, kereta api)
- Tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus, tapi tetap dengan prokes ketat.

Selanjutnya: Yang dikecualikan dari syarat perjalanan di masa PPKM

Adapun terdapat pengecualian bagi traveler yang belum divaksin karena satu dan lain hal.

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
- Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).



Simak Video "Video: Pesawat Cessna 172 Jatuh di Chartres Prancis, Semua Penumpang Tewas"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads