TRAVEL NEWS
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ada Banyak Kota Kabupaten yang Level 1

Dari yang sejatinya usai hari ini, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM untuk pulau di luar Jawa - Bali. Perpanjangan PPKM terbaru itu dilakukan hingga 22 November mendatang.
Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali pada 9-22 November 2021. Sejumlah wilayah masuk PPKM level 1.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19," dikutip dari salinan Inmendagri seperti dikutip detikTravel, Selasa (9/11/2021).
Berikut daerah luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1:
1. Aceh: Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara: Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kota Gunungsitoli, Kota Binjai, Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kota Sibolga, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Samosir
3. Kalimantan Tengah: Kabupaten Pulang Pisau
4. Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu
5. Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara
6. Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Tenggara
7. Sulawesi Tengah: Kabupaten Morowali
8. Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe Utara
9. Gorontalo: Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo
10. Maluku Utara: Kabupaten Pulau Morotai
11. Papua: Kabupaten Keerom dan Kabupaten Merauke
12. Papua Barat: Kabupaten Manokwari
Beleid diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 8 November 2021.
Baca juga: Syarat Jalan-jalan Sehat di Yogyakarta |
Simak Video "Catat! PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Lagi"
[Gambas:Video 20detik]
(rdy/rdy)