Dari yang sejatinya usai hari ini, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM untuk pulau di luar Jawa - Bali. Perpanjangan PPKM terbaru itu dilakukan hingga 22 November mendatang.
Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali pada 9-22 November 2021. Sejumlah wilayah masuk PPKM level 1.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19," dikutip dari salinan Inmendagri seperti dikutip detikTravel, Selasa (9/11/2021).
Berikut daerah luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1:
1. Aceh: Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara: Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kota Gunungsitoli, Kota Binjai, Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kota Sibolga, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Samosir
3. Kalimantan Tengah: Kabupaten Pulang Pisau
4. Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu
5. Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara
6. Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Tenggara
7. Sulawesi Tengah: Kabupaten Morowali
8. Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe Utara
9. Gorontalo: Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo
10. Maluku Utara: Kabupaten Pulau Morotai
11. Papua: Kabupaten Keerom dan Kabupaten Merauke
12. Papua Barat: Kabupaten Manokwari
Beleid diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 8 November 2021.
Baca juga: Syarat Jalan-jalan Sehat di Yogyakarta |
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol