Libur Natal Tahun Baru, PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Libur Natal Tahun Baru, PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia

Tim detikcom - detikTravel
Rabu, 17 Nov 2021 19:19 WIB
Pasar Kebayoran Lama tetap bergeliat di masa PPKM level 3 DKI Jakarta. Di akhir pekan, warga menyerbu pasar tersebut untuk membeli berbagai kebutuhan.
Untuk mencegah keramaian di Libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah. (Foto: Andhika Prasetia/Detikcom)
Jakarta -

Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan itu diterapkan selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menyatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Muhadjir, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

ADVERTISEMENT

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Dalam Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM yang berlaku sebelumnya, tempat wisata di PPKM Level 3 biasanya harus tutup, namun sebelumnya sempat ada kelonggaran beberapa tempat wisata boleh buka di beberapa daerah.

Kemudian perkantoran maksimal 25 persen WFO, supermarket, pasar swalayan kapasitas maksimal kapasitas 50 persen. Apakah aturan nanti selama libur tahun baru akan disamakan dengan Inmendagri Nomor 60, kita tunggu ya.

Simak video 'Jelang Libur Natal, Satgas Minta Pemda Siaga Lonjakan Kasus Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



(ddn/ddn)

Hide Ads