Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Kamis, 18 Nov 2021 18:41 WIB

TRAVEL NEWS

Industri Pariwisata Banten Dukung PPKM Level 3 saat Nataru

Bahtiar Rivai
detikTravel
Pantai Carita
Foto: Putu Intan/detikcom
Serang -

Industri pariwisata di Banten khususnya yang ada di pesisir baik di Anyer hingga Carita mendukung adanya penerapan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini juga dinilai tidak memberatkan meski sudah ada geliat pariwisata.

"Hanya 10 hari. Jangan sampai orang keluar kemana-mana, daripada kena wabah. PHRI mendukung," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banten Ahmad Sari Alam kepada detikcom di Serang, Kamis (18/11/2021).

Kebijakan ini oleh PHRI dinilai bagus untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah COVID-19. Meskipun rekan-rekan di industri pariwisata di Banten sebetulnya sudah mulai mendapatkan pemasukan karena berbagai pelonggaran.

"Jadi harus dipertahankan mengenai pengontrolan COVID ini jangan sampai lengah," ujarnya.

Penerapan Level 3 juga harus diperhatikan betul oleh industri pariwisata di Banten. Karena, sebetulnya di lingkungan PHRI sendiri baik karyawan maupun elemen pendukung pariwisata rata-rata sudah divaksinasi.

"Yang penting untuk kepentingan pemerintah sudah maksimal, harus kita bantu dong," tegasnya.

Pemerintah pusat sudah menerapkan PPKM Level 3 untuk libur Hari Natal dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah adanya lonjakan kasus di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berlaku selama 10 hari dari mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Adapun sejumlah larangan juga disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy:

1. Dilarang pesta-kerumunan

Perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.

2. ASN dilarang cuti

Pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021

3. Imbauan tidak bepergian

Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.



Simak Video "Pertama Kalinya Wijin dan Keluarga Lewati Nataru Tanpa Kehadiran Ayah"
[Gambas:Video 20detik]
(pin/pin)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA
detik Pagi
×
Live Chat Klik Di Sini
Live Chat Klik Di Sini Selengkapnya