Ini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Saat PPKM Level 3 Nataru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Saat PPKM Level 3 Nataru

Tim detikcom - detikTravel
Rabu, 24 Nov 2021 11:30 WIB
Pemudik berada di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (4/5/2021). Jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, terus meningkat menjelang diberlakukannya aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi Libur Nataru (Agung Pambudhy/detikTravel)
Jakarta -

Dalam rangka menekan COVID-19 di momen libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah menerbitkan Inmendagri terbaru terkait syarat perjalanan.

Pemerintah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satu yang diatur mengenai syarat perjalanan ke luar kota.

Berdasarkan salinan yang diterima dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, Inmendagri itu diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Inmendagri tersebut, selama periode Natal dan Tahun Baru, warga diimbau untuk tidak bepergian. Pengetatan arus perjalanan dari luar negeri juga dilakukan. Berikut aturannya:

1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

ADVERTISEMENT

2. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan

3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Kendati demikian, warga diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah jika ada hal yang mendesak. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipatuhi. Apa saja?

Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan

3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.




(rdy/rdy)

Hide Ads