Ganjil Genap Diberlakukan di Tempat Wisata saat Libur Nataru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ganjil Genap Diberlakukan di Tempat Wisata saat Libur Nataru

Adhyasta Dirgantara - detikTravel
Sabtu, 27 Nov 2021 22:02 WIB
Polisi Lalu Lintas bersama Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan yang berlaku mulai 22 Oktober 2021 saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi ganjil genap Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Pemerintah akan menerapkan ganjil genap (gage) di tempat-tempat wisata saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022 untuk membatasi mobilitas masyarakat. Polisi akan memutar balik para pengendara yang melanggar aturan gage di tempat wisata.

"Iya seperti itu (diputar balik). Berlaku untuk semua kendaraan. Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Hal itu disampaikan Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (26/11). Dia mengingatkan pembatasan ini dilakukan untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil. Semuanya sama, dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan COVID-19," sambungnya.

Adapun aturan gage di tempat wisata saat libur Nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian. Penindakan terhadap pelanggar gage tempat wisata diberlakukan polisi saat Operasi Lilin.

ADVERTISEMENT

Operasi tersebut akan mulai digelar pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Sebanyak 217 ribu personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP dikerahkan dalam Operasi Lilin.

"Jadi, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap, seluruhnya, dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua. Ini dalam rangka sama-sama kita memitigasi jangan sampai angka penyebaran COVID-19 meluas dan sebagainya," tutur Dedi.

Sementara itu, Dedi menegaskan polisi tidak akan melakukan penilangan terhadap pelanggar gage di tempat wisata. "Tidak ada penilangan," imbuhnya.

Diketahui, akan ada penerapan aturan PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru 2022 di seluruh Indonesia. Pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan agar tidak ada peningkatan kasus Corona.




(ddn/ddn)

Hide Ads