Tak hanya bantuan dalam bentuk uang untuk pelaku wisata dan ekonomi kreatif, Kemenparekraf RI juga memiliki program Bantuan Pemerintah (Banper) untuk Infrastuktur Ekonomi Kreatif 2022. Penerimaan proposal masih dibuka sampai 8 Desember lho.
Banper Kemenparekraf merupakan bantuan yang diberikan berupa fasilitas untuk revitalisasi prasarana infrastruktur fisik ruang kreatif ataupun sarana ruang kreatif. Program bantuan pemerintah merupakan bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial dan diberikan dalam bentuk barang sesuai usulan dari penerima.
"Banper yang langsung menyentuh kebutuhan, sudah banyak yang mendaftar tapi kita masih buka pendaftaran untuk program banper sampai 8 Desember 2021 jadi mohon diinformasikan ke berbagai daerah ini masih dibuka," ujar Menparekraf Sandiaga Uno dalam sambutannya di acara penetapan 21 Kabupaten/Kota sebagai kota kreatif di Samarinda.
"Prosedur pendaftarannya tinggal klik www.banper.kemenparekraf.go.id. Jadi untuk kota yang ingin menghadirkan ruang kreatif kita berikan bantuan yang Insyaallah tepat sasaran, dan tepat waktu," ujar Sandiaga.
Mengutip situs resmi Banper untuk Infrastruktur Ekonomi Kreatif, program banper ini ada di lingkup Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur melalui Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif. Adapun tujuan dari program ini adalah:
1. Memfasilitasi penyediaan kelayakan ruang kreatif dalam bentuk revitalisasi, dan penyediaan sarana.
2. Dengan adanya bantuan mampu meningkatkan produktivitas dan kreativitas komunitas ekonomi kreatif serta keberlangsungan komunitas ekonomi kreatif.
3. Mendorong perluasan dan terbangunnya jejaring ekosistem ekonomi kreatif.
Program bantuan pemerintah merupakan bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial, yang diberikan sebagai stimulan oleh pemerintah kepada kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non-pemerintah, diberikan dalam bentuk barang, serta merupakan usulan kebutuhan dari pelaku/komunitas ekonomi kreatif.
Aktivitas pengusul bantuan harus berkaitan dengan salah satu atau maksimal tiga subsektor ekonomi kreatif dari 17 (tujuh belas) subsektor ekonomi kreatif, yaitu:
1. aplikasi
2. pengembang permainan
3. arsitektur
4. desain interior
5. desain komunikasi visual
6. desain produk
7. fesyen
8. film, animasi, dan video
9. fotografi
10. kriya
11. kuliner
12. musik
13. penerbitan
14. periklanan
15. seni pertunjukan
16. seni rupa; dan
17. televisi dan radio.
Banper Infrastruktur Ekraf
Jenis Bantuan Pemerintah
1. Revitalisasi Prasarana Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif
a. Biaya Konstruksi minimal sebesar Rp 500.000.000 dan maksimal sebesar Rp 2 miliar (sudah termasuk ongkos kirim, biaya instalasi, dan pajak;
b. Revitalisasi meliputi bangunan/ruang fisik termasuk sarana melekat, antara lain furnitur melekat dan lepas (fixed and loose furniture), pendingin ruangan (air conditioner), sistem kelistrikan, dan sebagainya;
c. Biaya Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sarana Ruang Kreatif
a. Pengusul dapat mengajukan bantuan Sarana Ruang Kreatif maksimal senilai Rp 200 juta sudah termasuk ongkos kirim, biaya instalasi, dan pajak
b. Sarana Ruang Kreatif dapat berupa peralatan tata cahaya, peralatan tata suara, properti pertunjukan, instrumen musik, mesin jahit, alat tenun, mesin bubut, personal komputer, server, notebook/laptop, perangkat lunak jadi (off the shelf), jaringan internet, layanan komputasi awan, web
hosting, scanner, 3D printer, dan kartu memori, dan lain sebagainya;
c. Pengajuan untuk bahan habis pakai tidak diperkenankan, contoh: alat tulis kantor (ATK), lem, benang, tinta printer, dan barang sejenis lainnya;
d. Setiap kegiatan instalasi Sarana Ruang Kreatif tidak boleh mengganggu fungsi yang sudah ada.
Selanjutnya Penetapan 21 Kabupaten/Kota Kreatif
Simak Video "Video: Momen Liburan Sandiaga di AS Setelah Tak Lagi Jadi Menparekraf"
(ddn/fem)