Pelaku wisata sempat was-was dengan libur nataru. Di Bantul punya aturan baru, yaitu tiadakan pesta Tahun Baru.
Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul menyebut telah memberlakukan aturan terkait aktivitas usaha dan pariwisata saat libur nataru 2021. Aturan itu mulai larangan pelaku wisata gelar pesta pergantian tahun hingga pembatasan waktu operasional rumah makan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh tempat usaha dan pariwisata di Bantul dilarang mengadakan pesta acara tahun baru," kata Kepala Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dispar Bantul Markus Purnomo kepada detikcom, Jumat (10/12/2021).
Aturan tersebut, kata pria yang kerap disapa Ipung ini, merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/2/M-K/2021 tertanggal 6 Desember 2021. SE itu berisi tentang aktivitas usaha dan destinasi pariwisata pada saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Untuk restoran, kafe, bar, dan sejenisnya yang buka dari pagi hanya boleh beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 (WIB) dengan kapasitas pengunjung 50 persen," ucapnya.
Sedangkan untuk restoran, cafe, bar, dan sejenisnya yang buka dari pukul 18.00 WIB hanya boleh beroperasi maksimal sampai pukul 00.00 WIB. Itu pun dengan kapasitas pengunjung 25% dan waktu maksimal makan 60 menit.
"Untuk restoran pesan antar boleh beroperasi 24 jam," ujarnya.
Selanjutnya, untuk tempat hiburan di zona hijau boleh beroperasi dengan kapasitas 50% dan kapasitas 25% untuk zona kuning. Selain itu, pihaknya menganjurkan area publik agar tutup lebih cepat atau pengunjung dibatasi maksimal 25%.
"Jangan lupa pergunakan aplikasi PeduliLindungi dan usahakan melakukan pembayaran secara non tunai," katanya.
Menyoal sosialisasi terhadap pelaku wisata, Ipung mengaku telah melakukannya. Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bantul.
"Aturan itu sudah kita sosialisasikan lewat media sosial yang ada dan juga diinfokan ke pengurus PHRI Bantul," ucapnya.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!