Imigrasi: Ada 273 e-Visa Wisata WNA dari Oktober 2021-Januari 2022

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Imigrasi: Ada 273 e-Visa Wisata WNA dari Oktober 2021-Januari 2022

CNNIndonesia - detikTravel
Minggu, 06 Feb 2022 11:22 WIB
Wisatawan asing mengunjungi Bali. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: Ilustrasi turis asing (Dikhy Sasra)
Jakarta -

Sepanjang 15 Oktober 2021-28 Januari 2022 tercatat ada 273 Electronic Visa (e-Visa) kunjungan wisata untuk orang asing yang hendak berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau. Hal ini dikatakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, Prancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang, dan Swedia 16 orang.

"Visa kunjungan wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6 bulan berada di Indonesia," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Amran Aris, dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi eVisa Kunjungan Wisata di Bali, Jumat (4/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," lanjut dia.

Pemerintah diketahui sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk yaitu Bali dan Kepulauan Riau. Amran berujar turis asing dengan visa kunjungan wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepulauan Riau diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," tutur Amran.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua pihak terkait. Ditjen Imigrasi, terang dia, mengikuti peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022.

"Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada," ucap dia.

Amran menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali.

Oleh karena itu, ia berujar nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan dari senilai US$100 ribu menjadi US$25 ribu.

"Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut pemerintah sudah meminta pertimbangan ahli saat membuka pintu kedatangan dari luar negeri di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Luhut menegaskan Presiden Joko Widodo selalu berhati-hati dalam mengambil setiap keputusan penanganan pandemi COVID-19. Seluruh kebijakan pun diklaim dipertimbangkan secara matang.

"Segala langkah yang disiapkan tentunya penuh dengan perhitungan berdasarkan data-data lapangan dan masukan dari berbagai ahli di bidangnya," kata Luhut dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2).



Simak Video "Video: Puluhan WNA Pelanggar aturan keimigrasian Diamankan di Batam"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads