KAI Minta Penumpang Kereta Api Perhatikan Ketentuan Pembatalan Tiket

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

KAI Minta Penumpang Kereta Api Perhatikan Ketentuan Pembatalan Tiket

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Senin, 07 Feb 2022 18:15 WIB
Ilustrasi kereta api.
Perhatian buat traveler, naik kereta api ada syarat khusus nih sesuai level PPKM. (dok PT KAI Daop 1 Jakarta)
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.

Bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75%. Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100% di loket stasiun.

Berikut ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:

1. Pengembalian 100% dilakukan jika :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA

- belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA

ADVERTISEMENT

- Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA

Ilustrasi kereta api.Konter pembatalan tiket kereta api di Stasiun Gambir (dok PT KAI Daop 1 Jakarta)

2. Pengembalian 75% dilakukan jika :

- Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA

- Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access

Di area Daop 1 Jakarta terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di antaranya Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek dan Bogor Paledang.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengiimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi. Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.

Aturan dan syarat naik kereta api saat pandemi antara lain:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi KA.

Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Social media @keretaapikita @kai121_




(rdy/fem)

Hide Ads