Penerbangan internasional di Indonesia telah dibuka kembali sejak lama, tapi tak berlaku untuk kedatangan di Bandara Soekarno Hatta. Media asing sempat menyoroti hal ini.
Indonesia telah menyambut penerbangan internasional untuk tujuan wisata pada hari Kamis pekan lalu (3/2). Diketahui, penerbangan internasional pertama yang datang adalah pesawat Garuda Indonesia dari Narita ke Bali yang membawa serta 12 WNA.
Hanya baru Minggu malam kemarin (6/2), Pemerintah melalui Kemenhub mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pelarangan kedatangan internasional untuk wisata di Bandara Soekarno Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022.
Ditetapkannya aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari SE Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, bahwa selama pemberlakuan SE ini, WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara.
"WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang," pernyataan Dirjen Novie dikutip dari laman resmi Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kemenhub.
Penutupan pintu kedatangan internasional via Jakarta kurang dari seminggu kedatangan internasional itu juga mendapat sorotan dari media asing Channel News Asia.
"Indonesia bans foreign tourist arrivals at Jakarta Airport as COVID-19 spikes," bunyi headline berita asing tersebut.
Isi beritanya, pihak CNA mengkritisi aturan kedatangan internasional di Indonesia. Dimana Pemerintah kembali menutup pintu kedatangan internasional dengan tujuan ke Jakarta jelang kurang seminggu pasca kedatangan pesawat internasional rute Narita - Denpasar.
Selain itu, media itu juga mengkritisi meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia dengan jumlah yang mencapai lebih dari 36 ribu kasus (Merujuk pada data hari Minggu, 6 Februari 2022).
Lebih lanjut media berbahasa Inggris itu juga menjelaskan kalau turis masih bisa masuk ke Indonesia via Bali, Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau.
Belakangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian meralat aturan terbaru untuk perjalanan luar negeri. Dalam koreksinya, Kemenhub menyatakan WNI dan WNA dengan tujuan wisata dapat masuk ke wilayah RI lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
"Dengan demikian, pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan, sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," tulis Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Fitri Indah S, dalam keterangan resmi yang diterima detikTravel, Senin (7/2/2022)
Saat ini, lanjut dia, Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.
"Untuk menghindari kesalahan persepsi agar setiap pihak memiliki pemahaman yang sama, maka kami menyampaikan koreksi atas siaran pers semula," terang Fitri.
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum