Tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan ProFauna Indonesia mencatat, ada 96 satwa liar di Pulau Sempu, Malang. Data ini diambil sepanjang 2021.
BBKSDA Jatim dan ProFauna merinci, dari 96 satwa liar terdiri dari 80 jenis burung, 11 mamalia, dan 5 reptil. Semua satwa hidup di Cagar Alam Pulau Sempu, yang terletak di sebelah timur Pantai Sendangbiru, Kabupaten Malang.
Beberapa jenis burung yang ditemukan adalah keluarga rangkong yang masuk kategori satwa langka. Seperti burung Kangkareng perut putih (Anthracoceros albirostris), Julang Mas (Rhyticeros undulatus), dan Rangkok Badak (Buceros rhinoceros), yang menghuni pulau seluas 877 hektare tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain burung rangkong, jenis burung lain yang dijumpai antara lain Elang Ular (Splirornis cheela), Elang Laut perut putih (Haliaeetus leucogaster), Serak Jawa (Tyto alba), Serindit Jawa (Loricullus pusilus), Takur Tenggeret (Psilopogon australis).
Lalu ada pula Takur Tulung Tumpuk (Psilopogon javensis), Takur Ungkut-Ungkut (Psilopogon haemacephala), Paok Pancawarna (Hyodrornis guanjanus), Pelanduk Semak (Malacocincla sepiarium) dan Delimukan Zamrud (Chalcophaps indica).
Untuk jenis mamalia, yang tercatat ditemukan di Cagar Alam Pulau Sempu ada 11 jenis, antara lain Kijang (Muntiacus muntjack), Kancil (Tragalus javanicus), Babi (Sus scrofa), Jelarang (Ratufa bicolor), Lutung Jawa (Trachyipitechus auratus), Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), Kucing Tandang (Prionailurus planiceps), dan Trenggiling (Manis javanicus).
Sedangkan dari golongan reptil, tercatat ada 5 jenis, antara lain ular pucuk (Ahaetulla prasina), ular tambang (Dendrelaphis pictus), penyu sisik (Eretmochelys imbricate), cicak terbang (Draco volans) dan tokek (Gecko gecko).
Melihat keragaman satwanya, Cagar Alam Pulau Sempu boleh dibilang sebagai sebuah laboratorium alam yang komplit untuk belajar tentang keragaman flora, fauna dan ekosistem.
Pulau Sempu juga mempunyai nilai penting secara keilmuan, konservasi dan geografi.
"Keberadaan cagar alam Pulau Sempu wajib dilestarikan, untuk itulah kenapa kegiatan wisata tidak diperkenankan, karena bisa mengganggu keberadaan dari satwa liar dan habitat alaminya," kata Manajer Lapangan ProFauna Indonesia Erik Yanuar.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kegiatan yang boleh dilakukan di cagar alam adalah penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan dan budidaya yang menunjang. Sedangkan kegiatan wisata memang tidak diperbolehkan.
Baca juga: Koala Kini Jadi Hewan Terancam Punah |
(elk/elk)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!