Pawai ogoh-ogoh ditiadakan dalam rangkaian perayaan Nyepi 2022. Ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengeluarkan surat penegasan agar pawai ogoh-ogoh saat Pangrupukan yang berkaitan dengan rangkaian Hari Suci Nyepi tahun ini tidak dilaksanakan.
"Mengingat saat ini kondisi COVID-19 di Bali belum ada kondisi melandai, melainkan justru meningkatkan kembali secara ekstrem," kata Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet seperti dalam surat tertulis yang dilansir dari Antara, Rabu (16/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat penegasan dengan nomor 104/MDA-Prov Bali//II/2022 tertanggal 11 Februari 2022 itu merupakan penegasan terhadap Surat Edaran MDA Provinsi Bali, Nomor: 009/SE/MDAPBali/XII/2021, tertanggal 22 Desember 2021.
Pada ketentuan pengaturan angka 1 surat itu, tercantum pembuatan dan pawai ogoh-ogoh agar tetap mencermati kondisi dan situasi penularan "gering tumpur agung" COVID-19 dan memastikan sudah dalam kondisi yang melandai.
Selain itu, tidak ada kebijakan baru pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait dengan pembatasan aktivitas.
Sukahet dalam suratnya juga menyampaikan, selain kondisi COVID-19 yang belum melandai, juga telah ada kebijakan baru dari pemerintah seperti status Bali dinaikkan dari PPKM Level 2 menjadi Level 3, dan kembali diberlakukan pembatasan kerumunan.
"Maka dengan sendirinya berarti pawai ogoh-ogoh saat Pangrupukan yang berkaitan dengan rangkaian Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1944 tidak dilaksanakan," ujarnya.
Ogoh-ogoh sendiri merupakan boneka raksasa yang menggambarkan Bhuta Kala atau energi negatif dalam diri manusia. Dalam kondisi normal, ogoh-ogoh diarak keliling desa dan akhirnya dihancurkan sebagai lambang pembersihan diri di hari Nyepi.
Berbeda dengan pawai ogoh-ogoh yang ditiadakan, rangkaian kegiatan Melasti, Tawur Kasanga dan serangkaian Nyepi yang jatuh pada 3 Maret 2022 tetap dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah hal. Termasuk batasan peserta upacara paling banyak 50 orang.
Pada rangkaian Nyepi, masyarakat juga dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya. Bagi warga desa adat yang sakit atau merasa kurang sehat juga diimbau tidak mengikuti rangkaian upacara.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Kronologi Penumpang Lion Air Marah-marah dan Berteriak Ada Bom
Koper Penumpangnya Ditempeli Stiker Kata Tidak Senonoh, Transnusa Buka Suara
Tanduk Raksasa Ditemukan Warga Blora, Usianya Diperkirakan 200 Ribu Tahun