Mau Liburan Akhir Pekan di Solo? Simak Aturannya!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mau Liburan Akhir Pekan di Solo? Simak Aturannya!

Tim detikJateng - detikTravel
Jumat, 25 Feb 2022 14:50 WIB
Wisatawan menggunakan skuter listrik saat berkunjung ke Keraton Kasunanan Solo.
Foto: Wisata di Solo (Ari Purnomo/detikJateng)
Jakarta -

Traveler yang mau menghabiskan liburan akhir pekan di Solo, sudah tahu apa saja aturannya? Simak ketentuan berikut!

Terdapat lima poin utama yang mesti dipahami calon wisatawan yang akan berlibur di Kota Solo selama PPKM level 3, dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Solo yang berlaku sejak Selasa (22/2/2022) sampai Senin (28/2/2022) pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sektor pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan

1. Pengunjung kapasitas maksimal 60%.

2. Jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.

ADVERTISEMENT

3. Pengunjung di bawah 12 tahun boleh masuk didampingi orang tua/wali (6-12 tahun menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1).

4. Bioskop kapasitas maksimal 50%.

5. Tempat bermain anak dalam mall kapasitas maksimal 50% dengan vaksinasi lengkap.

6. Pasar modern buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%.

7. Khusus mini market di sekitar rumah sakit dapat beroperasi sampai pukul 00.00 WIB.

Sektor tempat hiburan

1. Salon, tempat pijat, karaoke, tempat hiburan malam (diskotek, pub, kelab malam), tempat terapi, spa, dan pusat kebugaran/gym, jam operasional 09.00 - 21.00 WIB, kapasitas maksimal 50%.

2. Tempat hiburan malam beroperasi pukul 18.00 - 00.00 WIB.

3. Arena ketangkasan dan game online beroperasi pukul 09.00 - 17.00 WIB, kapasitas maksimal 50%.

4. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.

Pelaksanaan kegiatan seni

1. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga,dan kegiatan sosial) kapasitas maksimal 50%.

Pelaksanaan kegiatan transportasi

1. Transportasi umum/rental kapasitas maksimal 70% dengan jaga jarak 1 meter.

2. Jam operasional Batik Solo Trans (BST) pukul 05.00 - 20.00 WIB.

Pelaksanaan makan/minum di tempat umum

1. Jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

2. Kapasitas maksimal 60% dengan durasi maksimal 60%.

3. Tempat makan/minum malam hari beroperasi pukul 18.00 - 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%.

(elk/elk)

Hide Ads