Akun Instagram Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia dibobol hacker. Akun pemerintah dengan sekitar lebih dari 800 ribu pengikut itu menghilang sejak semalam, dan sampai berita ini diturunkan masih tidak bisa diakses.
Akun Instagram ini dimanfaatkan Kemenparekraf untuk menyampaikan informasi terkini tentang dunia pariwisata Indonesia dan juga sering melakukan Live IG di destinasi wisata.
Sehingga, masyarakat akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai sejumlah kebijakan terkini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayangkan saja kalau ada sepasang suami istri atau keluarga yang ingin berlibur dan sedang ingin mengecek kebijakan terakhir mengenai penghapusan keharusan tes antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri," ungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
"Dan dia tidak mendapatkan informasinya karena Instagram Kemenparekraf sedang diretas," jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya kembali menekankan kepada jajarannya untuk memastikan kehandalan dari pertahanan siber.
Sebab, hal tersebut tentunya juga membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi pelaku-pelaku Teknik Informatika (TI) di Indonesia.
"Jadi saya selalu menyerukan 'No Buzzer, But Create Anti Hacker'. Jadi bagaimana talenta-talenta kita yang hebat-hebat memiliki kemampuan serta keahlian di bidang cyber security, sehingga tidak terulang lagi," ungkap Sandiaga Uno.
"Apalagi dari eskalasi di Rusia dan Ukraina, tentunya kebijakan kita agar kita terlindungi dari potensi-potensi gangguan siber ke depan bisa kita hindari dan kita mitigasi," jelasnya.
Awal menghilangnya akun Instagram Kemenparekraf ini disampaikan Biro Komunikasi Kemenparekraf. "Saat ini @kemenparekraf.ri sedang berusaha melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Facebook Indonesia untuk segera memulihkan akun @kemenparekraf.ri," ujarnya dalam pernyataan yang diterima detikcom, Kamis (10/3/2022).
(ddn/bnl)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum