Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh 2022

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh 2022

Putu Intan - detikTravel
Selasa, 15 Mar 2022 16:55 WIB
Aturan Naik Kereta Api Terbaru Maret 2022, Tanpa Tes PCR-Antigen
Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta -

Traveler yang ingin bepergian menggunakan kereta api jarak jauh, ada beberapa perubahan aturan yang perlu diketahui. Ini termasuk syarat antigen atau PCR.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022.

Dalam aturan itu dijelaskan, setiap penumpang tidak perlu menyertakan hasil negatif tes antigen atau PCR dengan catatan sudah menerima vaksin minimal dosis kedua. Aturan ini berlaku mulai 9 Maret 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut syarat naik kereta api jarak jauh 2022:

1. Penumpang atau pelanggan KA harus sudah divaksin COVID-19 minimal dosis kedua.

2. Bagi penumpang atau pelanggan yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, diharuskan membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

ADVERTISEMENT

3. Penumpang atau planggan KA dengan usia di bawah 6 tahun, syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Berikut syarat naik kereta api lokal 2022:

1. Pelanggan wajib divaksin minimal vaksin COVID-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen

Kendati tidak lagi diminta menunjukkan hasil tes COVID-19, setiap penumpang harus dalam kondisi sehat yakni tidak flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu tubuh tak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

Kemudian bagi penumpang yang sudah vaksin namun positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari terakhir, tidak diizinkan naik kereta api. Penumpang dapat melakukan pembatalan tiket.

Selama di dalam kereta api, penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan. Termasuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.




(pin/pin)

Hide Ads