Permudah Wisatawan, Kepulauan Karibia Longgarkan Aturan COVID-19

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Permudah Wisatawan, Kepulauan Karibia Longgarkan Aturan COVID-19

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Sabtu, 09 Apr 2022 18:43 WIB
St Lucia
Foto: St Lucia (Getty Images/iStockphoto/NAPA74)
Jakarta -

Beberapa tempat di dunia telah melonggarkan aturan terkait COVID-19. Kepulauan Karibia juga telah mencabut perbatasannya.

Diberitakan Travel Leisure, Saint Lucia dan beberapa pulau di Karibia sudah melonggarkan aturan protokol kesehatan. Hal ini tentu mempermudah wisatawan untuk berkunjung.

Kepulauan Karibia menghapuskan semua tes COVID-19 sebelum kedatangan untuk wisatawan yang sudah divaksin selama akhir pekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, mereka yang belum divaksin masih boleh datang, asalkan menunjukan bukti tes negatif RT PCR dalam waktu lima hari setelah kedatangan, serta melakukan karantina di akomodasi bersertifikasi COVID-19 selama seminggu.

Wisatawan yang berkunjung ke Saint Lucia harus mengisi formulir pemeriksaan kesehatan. Mereka harus mengunduh dan mencetak formulir tersebut sebelum melakukan perjalanan.

ADVERTISEMENT

Kebijakan baru ini diterapkan saat Pusat Pengendalian Penyakit (CDC) menurunkan Saint Lucia dan pulau karibia lainnya ke peringatan perjalanan level 3. CDC juga turut menurunkan Belize dan Grenada yang baru-baru ini telah melonggarkan aturan perbatasan yang terkait dengan COVID-19.

Pada minggu ini, Grenada sudah menghapus aturan pembatasan masuk terlepas dari status vaksinasi pendatang. Nantinya, wisatawan tak diwajibkan menjalani tes COVID-19, mengisi pernyataan kesehatan atau menjalani karantina.

Sementara, Belize telah menghapus persyaratan pengujian pra kedatangan bagi wisatawan yang sudah divaksinasi lengkap. Menurut Dewan Pariwisata Belize, aturan pemakaian masker dan pembatasan kapasitas di restoran juga sudah dihilangkan. Meski begitu, wisatawan harus memiliki asuransi perjalanan resmi saat berkunjung ke Belize.

Wisatawan yang belum divaksin harus menunjukkan bukti tes PCR negatif dalam waktu 72 jam setelah kedatangan atau bukti tes antigen negatif dalam waktu 48 jam setelah kedatangan. Mereka juga harus menjalani tes wajib di perbatasan.




(elk/fem)

Hide Ads