Kematian tiga ekor harimau sumatera karena terkena jerat menemui babak baru. Polres Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka itu adalah JD (37) dan YM (56) yang diduga memasang jerat babi di perkebunan sawit. Hal itu terungkap setelah polisi mendapatkan informasi ada sekelompok orang asal Sumatera Utara yang memasang jerat babi di Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.
Polisi kemudian mendatangi kemah yang berada di salah satu perusahaan sawit. Di sana polisi bertemu delapan orang dan melakukan interogasi. Lalu JD dan YM ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menyita barang bukti berupa motor tanpa pelat, dua seling yang menjerat harimau, satu gulung seling yang telah dipakai dan dua gulung seling yang ditemukan di kemah. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa helai bulu burung kuau raja.
Kedua pelaku itu dijerat pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Selengkapnya, simak beritanya di sini.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol