Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus 3 Harimau Sumatera Mati Kena Jerat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus 3 Harimau Sumatera Mati Kena Jerat

Agus Setyadi - detikTravel
Sabtu, 30 Apr 2022 18:11 WIB
Kondisi bangkai harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang ditemukan mati terkena jerat di kawasan hutan PT Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu, (24/04/2022). Sebanyak Tiga ekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terdiri dari satu ekor induk betina, satu ekor anak harimau jantan dan satu ekor belum diketahui jenis kelaminnya ditemukan mati diduga akibat terkena jerat babi. ANTARA FOTO/Weinko Andika/Lmo/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Weinko Andika
Banda Aceh -

Kematian tiga ekor harimau sumatera karena terkena jerat menemui babak baru. Polres Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka itu adalah JD (37) dan YM (56) yang diduga memasang jerat babi di perkebunan sawit. Hal itu terungkap setelah polisi mendapatkan informasi ada sekelompok orang asal Sumatera Utara yang memasang jerat babi di Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.

Polisi kemudian mendatangi kemah yang berada di salah satu perusahaan sawit. Di sana polisi bertemu delapan orang dan melakukan interogasi. Lalu JD dan YM ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga menyita barang bukti berupa motor tanpa pelat, dua seling yang menjerat harimau, satu gulung seling yang telah dipakai dan dua gulung seling yang ditemukan di kemah. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa helai bulu burung kuau raja.

Kedua pelaku itu dijerat pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

ADVERTISEMENT

Selengkapnya, simak beritanya di sini.




(pin/pin)

Hide Ads