TRAVEL NEWS
Usai Libur Lebaran, Masih Ada Tanggal Merah di Bulan Mei

Usai libur lebaran, di bulan Mei tahun ini, tercatat ada beberapa tanggal merah atau hari libur nasional yang sudah ditetapkan pemerintah.
Adapun penetapan hari libur atau tanggal merah di Indonesia ini mengacu berdasarkan keputusan yang berlaku dari pemerintah.
Yaitu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Negara dan Aparatur Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Surat ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Tjahjo Kumolo.
Berikut daftar tanggal merah bulan Mei 2022 usai libur lebaran:
Senin, 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
Kamis, 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih atau Kenaikan Yesus Kristus
Di samping tanggal merah di atas, terdapat pula peringatan hari besar nasional bukan hari libur yakni Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang jatuh pada Jumat, 20 Mei mendatang, hari Korps Cacat Veteran Indonesia pada 19 Mei 2022, Hari Buku Nasional dan Hari Ulang Tahun Perpustakaan Nasional pada 17 Mei.
Sebelumnya pada 2-3 Mei lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal merah untuk libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Setelah perayaan Idul Fitri, pemerintah memberlakukan cuti bersama Lebaran pada tanggal 4, 5, 6 Mei 2022.
Simak juga 'Kondisi yang Memicu Post-Holiday Blues Usai Liburan':