Catat, Ini Syarat untuk Traveler yang Mau Naik Kereta Api Jarak Jauh

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Catat, Ini Syarat untuk Traveler yang Mau Naik Kereta Api Jarak Jauh

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Rabu, 11 Mei 2022 11:56 WIB
Pemudik menaiki kereta KA Gumarang di Stasiun Pasar Senen, Sabtu (23/4/2022). Di Stasiun Pasar Senen, PT KAI mencatat ada kenaikan jumlah penumpang pada sembilan hari (H-9) sebelum Idul Fitri 1443 H ini. Dalam sehari, ada lonjakan jumlah 2.200 orang penumpang.
Foto: Ilustrasi naik kereta api (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Traveler yang mau bepergian naik kereta api sudah tahu apa saja persyaratan terbaru yang harus dilengkapi? Simak ketentuan berikut.

Persyaratan mengenai perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi kereta api tertuang dalam SE Kemenhub no. 39 Tahun 2022. Apa saja persyaratannya?

1. Pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen
2. Bagi yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
3. Pelaku perjalanan antar kota yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan surat hasil keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tak bisa menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19. Pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Pelaku perjalanan yang berusia di bawah enam tahun dikecualikan daru ketentuan vaksinasi dan juga tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Akan tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan prokes dengan ketat.
6. Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.

ADVERTISEMENT

Jangan lupa untuk terus terapkan protokol kesehatan ya travelers, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makanan bersama, serta menggunakan hand sanitizer.




(elk/elk)

Hide Ads