Perhatian buat Traveler, Ini Syarat Perjalanan Terbaru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Perhatian buat Traveler, Ini Syarat Perjalanan Terbaru

Femi Diah - detikTravel
Rabu, 18 Mei 2022 08:11 WIB
Pemudik tiba di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Jumat (29/4/2022).
Ilustrasi syarat perjalanan terbaru (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah kembali melonggarkan syarat perjalanan saat pandemi. Kini, masyarakat tak perlu tes PCR atau antigen lagi jika sudah menerima vaksin Covid-19 lengkap.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (18/5/2022). Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut pelonggaran kebijakan perjalanan berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapat booster.

"Elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian Covid-19, baik dalam kebijakan perjalanan luar negeri dan dalam negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (17/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo juga telah mengumumkan syarat perjalanan terbaru saat pandemi. Bahwa ada pelonggaran kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi COVIC-19 lengkap.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," ujar Presiden RI Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Selain penghapusan tes Covid-19, Wiku juga memastikan pemerintah telah memberikan relaksasi penggunaan masker di tengah pandemi virus Corona di Indonesia. Kini, masyarakat tak lagi wajib memakai masker saat beraktivitas di area terbuka yang tidak padat manusia. Namun, ada sejumlah kondisi dan golongan orang yang masih wajib menggunakan masker.

Di antaranya, saat berkegiatan di ruangan tertutup dan saat di transportasi publik. Kemudian, masker masih wajib bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia dan warga yang memiliki komorbid alias penyakit penyerta, serta masyarakat yang mengalami gejala pilek dan batuk.

"Tentunya keputusan ini telah menimbang kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Wiku.

"Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya, pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia)," dia menambahkan.

Simak Video 'Kriteria PPLN yang Masih Harus Karantina Usai Tiba di Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



(fem/fem)

Hide Ads