Berikut ini adalah syarat penerbangan domestik terbaru. Aturan itu mulai berlaku di akhir bulan Mei.
Aturan ini disajikan oleh Super Air Jet, dikutip Sabtu (21/5/2022). Mereka merujuk pada dua aturan di bawah ini:
1. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
2. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, bagi yang baru vaksin Corona dosis pertama masih harus melakukan tes Antigen atau PCR.
Kedua, bagi yang sudah vaksin Corona dosis kedua dan booster sudah dibebaskan tes Antigen atau PCR.
Ketiga, jika belum divaksin karena komorbid atau alasan kesehatan harus melakukan tes Antigen atau PCR dan menyertakan surat pengantar dari dokter.
Keempat, bagi penumpang anak-anak kurang dari enam tahun dibebaskan tes Antigen atau PCR tapi wajib pendamping.
![]() |
"Sebelum melakukan perjalanan udara, diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang dan tetap mengikuti protokol kesehatan sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Direktur Utama Super Air Jet, Ari Azhari.
Viral! Siomay Gerobakan Ludes dalam 2 Jam Untung Rp 7 Juta Perhari
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum