Pembuatan paspor memang harus melakukan perjuangan lebih, terutama bagi antrean subuh. Namun, Anda juga bisa mendapatkannya dalam sehari, namun harus menambah biaya layanan sebesar Rp 1 juta.
Layanan yang dimaksud adalah 'Sameday Passport Service' atau layanan percepatan paspor pada hari yang sama. Landasan aturannya yakni PP No.28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut syarat dan ketentuan Sameday Passport Service atau layanan percepatan paspor pada hari yang sama:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Hanya berlaku untuk permohonan baru dan penggantian habis berlaku, tidak untuk penggantian karena hilang/rusak/perubahan data
2. Permohonan diajukan melalui antrean khusus secara langsung (walk-in) mulai pukul 08.00-10.00 WIB dan untuk pembayaran paling lambat pukul 12.00 WIB
3. Biaya:
- Biaya percepatan per permohonan sebesar Rp 1.000.000
- Biaya buku paspor 48 halaman biasa sebesar Rp 350.000 dan e-paspor sebesar Rp 650.000.
Sebelumnya, antrean subuh paspor masih terjadi hingga beberapa minggu lalu. Menyikapi itu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menambah kuota antrean menjadi 500 orang per hari.
Menyikapi itu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga sudah melakukan layanan khusus, lembur di hari Sabtu. Mereka menambah kuota walk-in sebanyak 300 orang.
Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga memperpanjang jam kerja. Layanan paspor menjadi lebih awal dan selesai lebih lama.
"Hal itu disampaikan oleh Kakanim, Felucia Sengky, sebagai langkah antisipasi positif pada situasi tertentu pelayanan paspor. Adapun salah satunya yaitu penambahan jam pelayanan yang semula dari jam 08.00 s.d 16.00 WIB menjadi jam 07.30 s.d. 19.00 WIB," tegas Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun di kesempatan berbeda.
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol