Paspor Diburu, Layanan M-Paspor Kewalahan dan Panen Masalah

Miechell Octovy Koagouw - detikTravel
Kamis, 02 Jun 2022 20:42 WIB
Foto: Miechell Octovy Koagouw/detikcombali
Jakarta -

Permintaan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Denpasar meningkat seiring pelonggaran aturan perjalanan. M-Paspor malah bermasalah.

Sejak adanya kebijakan pelonggaran syarat perjalanan, antusiasme warga yang hendak membuat paspor meningkat. Hal itu terlihat dari ramainya masyarakat yang mengantre di ruang tunggu Kantor Imigrasi Denpasar, Kamis (6/2/2022).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar I Wayan Putu Wiadnya mengakui terjadinya antrean tersebut. Menurutnya, salah satu faktor terjadinya antrean di Kantor Imigrasi Denpasar adalah kerap bermasalahnya aplikasi M-Paspor.

"Terjadinya antrean itu bukan semata orang datang karena sudah dapat nomor antrean. Tapi, mereka yang tidak dapat mengakses M-Paspor, juga datang untuk menanyakan kenapa mereka tidak dapat mengakses aplikasi itu," ujar Wiadnya saat ditemui detikBali di ruang kerjanya, Kamis (2/6/2022).

"Sehingga kami harus melayani anggota masyarakat yang tidak dapat mengakses (M-Paspor) tersebut secara offline saja alias urus di tempat. Itulah kenapa antrean di sini tampak ramai," dia menambahkan.

Terkait bermasalahnya aplikasi M-Paspor, Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Muhammad Umar mengatakan pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Terlebih karena semua sistem terkendali dari pusat (Jakarta). Ia menyebut M-Paspor yang error tidak hanya terjadi di Denpasar, tetapi juga di daerah lain.

"Jadi mengenai kendala sistem itu, kami di sini status hanya user, sedangkan end user itu di pusat atau Jakarta. Karena sistem sudah terpusat sedemikian rupa, satu kantor imigrasi terkendala seperti tidak bisa loading dan lain sebagainya, kami juga tidak dapat berbuat apa-apa. Denpasar bermasalah M-Paspor, di manapun pasti bermasalah," kata Umar.

***

Selengkapnya bisa dibaca di detikBali, klik di sini.



Simak Video "Video: Tarif Baru Pembuatan Paspor, Masa Berlaku 5 dan 10 Tahun Beda Harga"

(fem/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork