Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Senin, 20 Jun 2022 13:17 WIB

TRAVEL NEWS

Ramai soal Kewarganegaraan The Connel Twins, Apa Artinya Permanent Resident?

bonauli
detikTravel
The Connel twins
The Connel Twins (Instagram)
Jakarta -

Video The Connel Twins yang berisi pengakuan kewarganegaraan mereka viral. Mereka mengaku masih jadi WNI tapi punya status permanent resident di Australia.

Christina O'Connel dan Carlina O'Connel yang dikenal sebagai The Connell Twins akhirnya membuat konten khusus untuk menjawab pertanyaan netizen. Tidak sendirian, mereka juga mengajak sang bunda, Siti Junengsih.

Awalnya The Connell Twins menceritakan soal alasan mereka tidak pernah pulang ke Indonesia. Hal itu baru terjadi ketika COVID-19 melanda semua negara.

"Kami mau pulang ke Indonesia disetop di airport sama imigrasi Australia. Karena kami permanent resident. Bukannya apa-apa, mereka itu memproteksi warganya biar nggak kena si penyakit itu," cerita Siti Junengsih, ibunda The Connell Twins dilihat, Senin (20/6/2022).

Diintip dari situs Pemerintah Australia, Australia Citizen (warga negara Australia) berbeda dengan Australia Permanent Resident (warga permanen Australia). Mari kita bahas bersama, ya!

1. Bisa tinggal di Australia

A. Australia Permanent Resident: Sebagai warga yang memegang status ini, The Connel Twins bisa hidup, bekerja dan sekolah di Australia tanpa syarat. Namun masih dalam perlindungan Kewarganegaraan Indonesia.

B. Australia Citizenship: Untuk mereka yang adalah warga Australia, artinya Australia rumah mereka. Segala hal dalam aspek kehidupan mereka harus dalam pengawasan dan memenuhi standar Australia.

2. Masuk ke Australia

A. Australia Permanent Resident: Jika The Connel Twins ingin liburan ke luar negeri, mereka harus memiliki visa permanen dengan otoritas perjalanan yang sah, apabila mereka ingin kembali ke Australia sebagai permanent resident.

B. Australia Citizenship: Warga Australia punya hak bebas untuk masuk ke Australia.

3. Pemilihan umum

A. Australia Permanent Resident: Sebagai permanen residen, The Connel Twins tidak memiliki hak untuk mengikuti pemilihan pemerintah Australia.

B. Australia Citizenship: Warga Australia punya hak untuk mengikuti voting pemilihan pemerintahan.

4. Layanan Pemerintah

A. Australia Permanent Resident: Layanan dan manfaat pemerintah yang didapat oleh The Connel Twins masih tanggung jawab pemerintah Indonesia.

B. Australia Citizenship: Untuk warga negara Australia, sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Australia.

Untuk bisa mendapatkan Australia Permanent Resident ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Mereka harus mengajukan permohonan izin tinggal tetap dengan dasar kemanusiaan, imigran atau masih bagian dari keluarga warga negara Australia.

Untuk kasus The Connel Twins, mereka mendapatkan status permanen residen karena ayah mereka adalah warga asli Australia.



Simak Video "Usai AS, Australia Kini Mulai Waspada Terhadap TikTok"
[Gambas:Video 20detik]
(bnl/ddn)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA