Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Selasa, 06 Sep 2022 18:22 WIB

TRAVEL NEWS

Selain BBM, Kenaikan PPN Ikut Kerek Harga Tiket Bus

Bus AKAP jurusan Wonogiri-Jabodetabek di Terminal Giri Adipura Wonogiri. Foto diambil beberapa waktu lalu.
Ilustrasi, bus AKAP (Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng)
Jakarta -

Kenaikan harga BBM membuat harga tiket bus terkerek naik pula. Tak hanya itu, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga menjadi faktor pendukung lainnya.

Hal itu dijelaskan oleh Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera (PO SAN), Kurnia Lesani Adnan. Perusahaan itu sudah menaikkan harga tiket busnya mulai hari Senin kemarin.

Karena, tanpa dikomandoi, kenaikan harga BBM juga berpengaruh pada kenaikan harga kapal penyeberangan. Seperti diketahui bahwa PO SAN adalah perusahaan bernadi lintas Sumatera-Jawa.

"PO SAN sudah berlaku Senin kemarin, kami butuh waktu input ke sistem, perubahan itu," kata pria akrab disapa Sani pada detikTravel, Selasa (6/9/2022).

"Antisipasi, semua naik kala BBM juga naik. Penyeberangan melakukan penyesuaian," katanya.

Di sisi lain, sebuah fakta diungkap bahwa PO diberi kebebasan oleh pemerintah untuk mematok harga di kelas Non Ekonomi. Jadi, dengan layanan yang diberikan mereka bisa mematok harga hingga di atas rata-rata yang lain.

"Karena untuk harga tiket non ekonomi dilepas ke pasar dan sudah naik. Yang ekonomi semoga segera dikeluarkan rupiah per kilometernya oleh pemerintah," terang Sani.

Terakhir, meski harga tiket PO SAN naik, Sani tetap tak ingin masyarakat merasa terbebani. Karena, kenaikan itu juga sudah dihitung untuk kelangsungan hidup perusahaan.

"Yang jelas kami tidak mungkin memberatkan masyarakat. Kami bukan sekedar bisnis tapi juga pelayan masyarakat," kata dia.

"Kita tidak serta merta menaikkan tiket untuk menambah margin keuntungan, karena penting bagi kami operasional berjalan dengan baik dan masyarakat juga terlayani," imbuh dia.

Diketahui bahwa penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022. Dalam media Kemenkeu, itu merupakan salah satu amanat UU HPP.



Simak Video "Buruh Akan Kepung Istana Hari Ini, Tuntut Harga BBM dan Kenaikan Upah"
[Gambas:Video 20detik]
(msl/ddn)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA