Dijewer Presiden Jokowi soal VoA dan Kitas, Imigrasi Merespons

Syanti Mustika - detikTravel
Jumat, 16 Sep 2022 05:27 WIB
Foto: Kantor Ditjen Imigrasi (dok Imigrasi)
Jakarta -

Dirjen Imigrasi menjadi sorotan setelah dijewer Preisiden Joko Widodo soal layanan Visa on Arrival dan Kitas (kartu izin tinggal terbatas). Imigrasi menjawab merujuk kajian Ombudsman.

Dalam website Dirjen Imigrasi, Kamis (15/0/2022) menyebut kajian Ombudsman RI menunjukkan bahwa Kemenkumham telah melaksanakan seluruh saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia semasa penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya adalah penerbitan Permenkumham No 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Kami mengapresiasi respons ditjen imigrasi bahwa saran dari Ombudsman dapat dijalankan sebaik-baiknya. Seperti kita tahu selama pandemi isu perlintasan mendapat perhatian luas dari masyarakat," ujar Ketua Ombudsman, Muhammad Najih, saat memberikan sambutannya di Gedung Ombudsman RI, Kamis (14/09/2022).

Selain itu, Ombudsman berharap agar pelayanan Visa on Arrival dapat semakin maksimal dengan fasilitas serta sarana dan prasarana yang memadai.

Sehubungan hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, menyampaikan bahwa Imigrasi saat ini menyelenggarakan layanan Visa on Arrival dengan skema pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225 Pasal 28.

"Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa collecting agent dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran Penerimaan Negara kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Sektor. Ada beberapa negara seperti contohnya Turki telah menerapkan biaya tambahan untuk pengajuan Visa on Arrival sebelum tiba di negaranya, namun kita menerapkan PMK 225 sehingga terkait layanan pembayaran seperti ini akan dikoordinasikan lebih lanjut," ujar Amran.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato P. P. Simamora, menambahkan biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya remitansi (swift) dari bank di luar negeri ke akun bank di Indonesia.

"Kami ingin ada aplikasi yang langsung bisa bayar dari luar negeri. Kalau kode billing, hambatannya adalah tidak ada nomor aku atau nomor bank. Maka harus ada rekening penampung, akan tetapi masih terbentur izinnya. Terkait hal ini, Menkumham sudah mengirimkan suratnya dan sedang menunggu tanggapan," ujar Agato.

Dalam kurun waktu Maret-September 2022, tercatat sebanyak 216.353 Visa on Arrival tujuan Wisata telah diterbitkan Imigrasi. Pengguna VoA didominasi oleh warga negara Australia, Singapura, Malaysia, Cina dan India.



Simak Video "Video: Puluhan WNA Pelanggar aturan keimigrasian Diamankan di Batam"

(sym/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork