E-Paspor Tinggi Peminat, Padahal Paspor Biasa pun Sama Saja

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

E-Paspor Tinggi Peminat, Padahal Paspor Biasa pun Sama Saja

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Rabu, 28 Sep 2022 14:33 WIB
Perpanjangan paspor online dapat dilakukan lewat aplikasi. Berikut ini cara-cara perpanjangan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
Paspor Indonesia (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Persyaratan untuk mengajukan permohonan paspor biasa dan E-Paspor sama. Permohonan paspor baru mensyaratkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.

Sementara itu, untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.

Achmad mengimbau agar pemohon paspor memastikan bahwa mereka memilih jenis paspor dengan benar sejak di Aplikasi M-Paspor. Hal ini dikarenakan pemohon tidak dapat mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh data yang diinput melalui M-Paspor masuk ke sistem di kantor imigrasi. Biaya PNBP yang dibayarkan juga terdata di Kementerian Keuangan, oleh karena itu pastikan setiap data dan pilihan yang dibuat sudah sesuai," tutupnya.



Simak Video "Cegah TPPO, Imigrasi Tunda Terbitkan 3.541 Paspor hingga Juni 2024"
[Gambas:Video 20detik]

(msl/ddn)

Hide Ads