Persyaratan untuk mengajukan permohonan paspor biasa dan E-Paspor sama. Permohonan paspor baru mensyaratkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.
Sementara itu, untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.
Achmad mengimbau agar pemohon paspor memastikan bahwa mereka memilih jenis paspor dengan benar sejak di Aplikasi M-Paspor. Hal ini dikarenakan pemohon tidak dapat mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh data yang diinput melalui M-Paspor masuk ke sistem di kantor imigrasi. Biaya PNBP yang dibayarkan juga terdata di Kementerian Keuangan, oleh karena itu pastikan setiap data dan pilihan yang dibuat sudah sesuai," tutupnya.
Simak Video "Cegah TPPO, Imigrasi Tunda Terbitkan 3.541 Paspor hingga Juni 2024"
[Gambas:Video 20detik]
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!