Umur Paspor 10 Tahun, Sandiaga Tetap Minta Masyarakat Wisata di RI

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Umur Paspor 10 Tahun, Sandiaga Tetap Minta Masyarakat Wisata di RI

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Selasa, 04 Okt 2022 21:32 WIB
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) datangi kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali. Mereka mengurus perpanjangan visa dan permohonan izin tinggal.
Ilustrasi pembuatan KITAS (Foto: AP/Firdia Lisnawati)
Jakarta -

Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal keimigrasian berbuah manis. Demi mendorong mobilitas dan meningkatkan investasi, paspor kini berumur 10 tahun hingga pembuatan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) menjadi 2 hari saja dari sebelumnya selama 2 minggu.

Hal itu diungkapkan kembali oleh Menparekraf Sandiaga Uno. Pemerintah dikatakan ingin memberi layanan terbaik dan itu perlu diapresiasi.

"Perpanjangan masa berlaku paspor merupakan arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Kami tentu mengapresiasi hal ini yang diharapkan kian mempermudah aktivitas masyarakat dalam bepergian," katanya dalam temu wartawan mingguan, Senin (3/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan masa berlaku paspor dan pemotongan waktu pembuatan KITAS ini menurut Sandiaga dimaksudkan sebagai persiapan menjelang KTT G20. Sandiaga mengungkapkan perpanjangan masa berlaku paspor ini juga diharapkan bisa meningkatkan jumlah investasi di Indonesia.

"Hal ini tentu bisa meningkatkan mobilitas pengusaha dan meningkatkan jumlah investasi di Indonesia," ungkap Sandiaga.

ADVERTISEMENT

Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, telah melakukan sejumlah langkah peningkatan pelayanan antara lain :

a. Memotong waktu pembuatan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dari 14 hari menjadi 2 hari
b. Membuat Kartu Elektronik Sistem Perlintasan Keimigrasian (Electronic Information System for Immigration Card) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
c. Membebaskan pengusaha (wisatawan) dari negara-negara APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) masuk Indonesia tanpa visa, asalkan memegang Kartu Perjalananan Pebisnis APEC (KPP APEC/APEC Business Travel Card) dengan masa tinggal maksimal 60 hari dan diperlakukan layaknya orang asing pemegang visa kunjungan. Anggota APEC terdiri atas: Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Chili, Cina, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini,Peru, Philipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, Indonesia, Hong Kong, Jepang, dan Korea selatan
d. Membuat Satgas Pengawasan.

Kemudahan pelayanan tersebut, kata Sandiaga akan mendorong mobilitas pengusaha dan wisatawan sehingga berdampak pada kebangkitan sektor pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.

Meski ada kemudahan paspor yang berlaku lebih lama, Sandiaga tetap meminta masyarakat untuk berwisata di dalam negeri sesuai anjuran Jokowi. Indonesia punya destinasi wisata yang tak kalah menarik dengan luar negeri.

"Kemenparekraf juga menyambut baik ajakan Presiden Jokowi agar pemerintah daerah menggalakkan pariwisata dalam negeri karena Indonesia mempunyai banyak daerah wisata yang menarik, seperti Bali, Labuan Bajo, Wakatobi, Toba, Raja Ampat, Bromo, Yogyakarta, Bangka Belitung, Borobudur, Jakarta, dan lain-lain," kata dia.

"Dalam situasi krisis global seperti saat ini Presiden Jokowi berharap jangan sampai masyarakat malah berbondong-bondong ke luar negeri sehingga berpotensi memicu defisit di sektor wisata, mengingat jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang datang juga belum meningkat," ujar dia.

"Dengan berwisata di dalam negeri, kita turut mendukung kebangkitan ekonomi masyarakat karena pariwisata terbukti merupakan sektor yang memiliki multiplier effect yang tinggi," pungkas dia.




(msl/ddn)

Hide Ads